logo blog

Anggapan zat baru


Akhir-akhir ini kasus Rafi Ahmad, artis ganteng, menjadi kasus yang ramai dibicarakan. Penggerebekan oleh BNN (badan narkotika nasional) dirumah Rafi menggemparkan bumi Indonesia. Sebab penggerebbekkan dirumah Rafi Ahmad menjadi banyak sorotan masyarakat Indonesia. Banyak masyarakat tidak menduga jika seorang yang digemari, mengonsumsi obat tersebut. Para akademisi menjadikan  kasus rafi sebagai bahan diskusi baik dari kekayaannya maupun  dari segi zatnya.
Sebagai seorang yang terkenal, Rafi mengonsumsi barang baru yang dianggap sebagai turunan dari Katinon. Banyak berita yang mangatakan bahwa ini merupakan zat baru di Indonesia. Padahal setelah diselidiki ternyata zat tersebut telah dilarang di beberapa Negara, bahkan di Indonesia sendiri terdapat banyak lahan KHAN. Asing memang ketika awal pertama mendengar zat tersebut. Dan semua orang mengganggap itu sebagai zat baru.
Mengapa dianggap Zat baru? karena zat itu baru terkenal di Indonesia maka zat tersebut menjadi baru. Mayoritas warga Indonesia tidak menyadari adanya zat tersebut. Zat yang dilarang oleh BNN. Meskipun sebagai zat turunan. Jadi dengan kata lain, kasus tersebut menyababkan terkenalnya Zat tersebut. Oleh sebab itu, zat tersebut bukanlah zat yang benar-benar baru. Tetapi tidak banyak orang yang mengetahuinya sehingga dianggap sebagai benda baru. Bahkan menghebohkan banyak hal layak masyarakat.