Akhir-akhir ini kasus Rafi
Ahmad, artis ganteng, menjadi kasus yang ramai dibicarakan. Penggerebekan oleh
BNN (badan narkotika nasional) dirumah Rafi menggemparkan bumi Indonesia. Sebab
penggerebbekkan dirumah Rafi Ahmad menjadi banyak sorotan masyarakat Indonesia.
Banyak masyarakat tidak menduga jika seorang yang digemari, mengonsumsi obat
tersebut. Para akademisi menjadikan kasus rafi sebagai bahan diskusi baik dari
kekayaannya maupun dari segi zatnya.
Sebagai seorang yang
terkenal, Rafi mengonsumsi barang baru yang dianggap sebagai turunan dari Katinon.
Banyak berita yang mangatakan bahwa ini merupakan zat baru di Indonesia.
Padahal setelah diselidiki ternyata zat tersebut telah dilarang di beberapa
Negara, bahkan di Indonesia sendiri terdapat banyak lahan KHAN. Asing memang
ketika awal pertama mendengar zat tersebut. Dan semua orang mengganggap itu
sebagai zat baru.
Mengapa dianggap Zat baru? karena zat itu baru terkenal
di Indonesia maka zat tersebut menjadi baru. Mayoritas warga Indonesia tidak
menyadari adanya zat tersebut. Zat yang dilarang oleh BNN. Meskipun sebagai zat
turunan. Jadi dengan kata lain, kasus tersebut menyababkan terkenalnya Zat tersebut.
Oleh sebab itu, zat tersebut bukanlah zat yang benar-benar baru. Tetapi tidak
banyak orang yang mengetahuinya sehingga dianggap sebagai benda baru. Bahkan
menghebohkan banyak hal layak masyarakat.