logo blog
Arti penegakan hukum Penegakan hukum merupakan suatu persoalan yang dihadapi oleh setiap masyarakat. Perkataan penegakan hukum mempunyai konotasi menegakkan, melaksanakan ketentuan di dalam masyarakat, sehingga dalam konteks yang lebih luas penegakan hukum merupakan suatu proses berlangsungnya perwujudan konsep-konsep yang abstak menjadi kenyataan. Proses menegakan hukum dalam kenyataannya memuncak pada pelaksaannya oleh para pejabat penegak hukum itu sendiri. Dalam hukum pidana, penegakan hukum sebagaimana dikemukakan oleh Kandri Husain adalah suatu system pengendalian kejahatan yang dilakukan oleh lmbaga kepolisian, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Kemudian soerjono soekarto menyatakan: Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasian hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaedah-kaeda yang mantab dan mengejawantah dan sikap tindakan sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Selanjutnya soejono soekanto menjelaskan bahwa penegakan hukum sebagai suatu proses, pada hakikatnya merupakan penerapan diskresi. Yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaedah-kaedah hukum, tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi. Oleh Karena itu, pertimbangan secara nyata hanya dapat diterapkan selektif dan masalah penanggulangan kejahatan. Di samping itu juga, dalam proses diskresi harus menerahkan antara ppenerapan hukum secara konsekuensi dengan factor manusiawi. Kemudian dalam melam melaksanakan upaya penegakan hukum, yaitu melasanakan sanksi represif bersama komponen penegak hukum lainnya yang dilandasi perangkat atau peratuaran hukum dan peraturan hukum dan menghormati hak-hak dasar manusia dengan cara mengusahakan ketaatan diri warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, pelaksaan proses peradialan pidana, dan pencegah timbulnya penyakit masyarakat yang dapat menyebabkan terjadinya kejahatan. Factor yang mempengaruhi penegakan hukum Dalam proses penegakan hukum, ada factor-faktor yang mempengaruhinya. Factor tersebut cukup mempunyai arti sehingga dampak positif dan negatifnya terletak pada isi factor tersebut. Menurut soerjo Soekarto bahwa fakto-fakto itu ada lima, yaitu: 1. hukum itu sendiri Pada praktek penyelenggaraan hukum di lapangan ada kalanya terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hal ini disebabkan oleh konsepsi keadilan merupakan suatu rumusan yang bersifat abstrak, sedangkan kepastian hukum merupakan suatu prosedur yang telah di tantukan secara normative. Hal ini tidak berarti permasalahan setiap permasalahan social hanya dapat diseleseikan oleh hukum yang tertulis, karena tidak mungkin ada peraturan perundang-undang yang dapat mengatur seluruh tingkah laku manusia, yang isinya jelas bagi setiap waraga masyarakat yang diaturnya dan serasi antara kebutuhan untuk menerapkan peraturan dengan fasilitas yang mendukungnya. Hukum itu mempunya unsure-unsur antara lain hukum perundang-undangan, hukum trakta, hukum adat dan hukum ilmuwan atau doktrin. Secara ideal unsur-unsur itu harus harmonis, artinya tidak saling bertentangan baik secara vertical maupun secara horizontal antara perundang-undang yang satu dengan yang lain, bahasa yang dipergunakan harus jelas, sederhana, dan tepat karena isinya merupakan pesan kepada warga masyarakat yang terkena perundang-undangan itu. 2. penegak hukum J.E.Sahetapy berpendapat; dalam rangka penegakan hukum dan impelementasi penegakan hukum bahwa penegakan keadilan tampa kebenaran adalah suatu kebijakan. Penegakan kebenaran tampa kejujuran adalah suatu kemunafikan. Dalam rangka penegakan hukum oleh setiap lembaga penegak hukum (inklusif manusianya) keadilan dan kebenaran harus dinyatakan, harus terasa dan terlihat, harus diaktialiasasikan. Di dalam kontek di atas yang menyangkut keperibadian dan mentalitas penegak hukum, bahwa selama ini ada kecenderungan yang kuat di kalangan masyarakat untuk mengrtikan hukum sebagai petugas atau penegak hukum, artinya hukum di identitaskan dengan tingkah laku yang nyata petugas atau penegak persoalan karena sikap dan perlakuan yang dipandang melampai wewenang atau perbuatan lainnya yang dipandang melunturkan citra dan wibawa penegak hukum, hal ini dibabkan oleh kualitas 3. sarana atau fasilitas yang mendukunng penegakan hukum Factor sarana atau fasilitas yang mendukung pencakup perangkat lunak dan perangkat keras. Salah satu contoh perangkat lunak adalah pendidikan. Sadangkan perangkat kasar dalam hal ini secara fisik yang berfungsi sebagai factor pendukung. Sebab apabila sarana fisik seperti kertas, mesin ketik atau computer kurng baik, bagaimana petugas dapat membuat berita acara mengenai kejahatan. 4. masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian didalam masyarakat. Setiap warga masyarakat atau kelompok sedikit banyaknya mempunyai kesadaran hukum yang tinggi, sedang atau kurang. Adanya derajat kepatuhan hukum merupakan salah satu ondikator berfungsinya hukum yang bersangkutan. 5. kebudayaan, yakni hasil karya , cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Menurut soerjo soekarto, mempunyai fungsi yang sangat besar terhadap masyarakat, yaitu mengatur agar menusia dapat mengerti bagaimana bertindak, berbuat, dan menentukan sikapnya kalau mereka berhubungan dengan orang lain.