PERDAGANGAN MANUSIA DI INDONESIA
MAKALAH
Untuk memenuhi ujian akhir semester matakuliah
Ilmu Sosial Dasar
yang dibina oleh Ibu Dr. Hj. Mufidah Ch, M.Ag
Oleh
khusnul abadi
10210014

JURUSAN AL AHWAL AL SYAKHSHIYYAH
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Desember, 2010
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Zaman globalisasi sekarang ini semakin maraknya tindak kriminalitas yang dilakukan oleh berbagai oknum tertentu yang kesemuanya ini adalah dampak negatif dari sempitnya lapangan pekerjaan dan banyaknya manusia yang pengangguran. Sehingga demi mendapatkan sesuap nasi mereka rela menghalalkan yang haram dengan berbagai cara. Demi mendapatkan uang sebagian orang rela melakukan perbuatan – perbuatan yang melanggar hukum. Inilah fakta yang telah terjadi di negara Indonesia.
Nilai rupiah yang kalah harganya dengan nilai ringgit di negara tetangga membuat banyak orang yang tergiur untuk mendapatkan ringgit. Mereka beranggapan bahwa dengan bekerja di Malaysia atau menjadi TKI dapat merubah hidup mereka dengan keadaan finansial yang luar biasa. Akan tetapi malah sebaliknya yang terjadi. Karena rendahnya pendidikan mereka menjadi korban trafiking atau biasa disebut perdagangan anak dan perempuan. Di dalam UU No. 21 Tahun 2007 Pasal 1 menerangkan Trafiking adalah : “tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancamamn kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalah gunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas rang lain tersebu, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk bertujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.”
Sampai saat ini trafiking masih marak di Indonesia terutama di pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Kebanyakan dari korban trafiking adalah dari kalangan orang miskin, berpendidikan rendah, dan mereka yang kurang puas dengan penghasilan Rupiah, dan orang yang bersifat hedonis.
Berdasarkan sudut pandang teoretis dan realitas empirik yang dijelaskan di atas, maka penulis tertarik untuk mengambil judul ”Perdagangan Manusia Di Indonesia.”
2. Rumusan Masalah
a. Apa yang di maksud dengan trafiking?
b. Faktor apa yang menyebabkan terjadinya trafiking?
c. Bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan trafiking?
d. Bagaimana dampak trafiking terhadap individu dan pemerintahan?
3. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah tersebut di atas dapat dirumuskan beberapa tujuan pembahasan sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan trafiking.
b. Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya trafiking.
c. Untuk mengetahui dampak trafiking terhadap individu dan pemerintahan.
BAB II
DASAR TEORI
Perbudakan atau penghambaan pernah ada dalam sejarah Bangsa Indonesia. Pada jaman raja-raja Jawa dahulu, perempuan merupakan bagian pelengkap dari sistem pemerintahan feodal. Pada masa itu, konsep kekuasaan seorang raja digambarkan sebagai yang agung dan mulia. Raja mempunyai kekuasan penuh, antara lain tercermin dari banyaknya selir yang dimilikinya. Beberapa orang dari selir tersebut adalah putri bangsawan yang diserahkan kepada raja sebagai tanda kesetiaan, sebagian lagi persembahan dari kerajaan lain, tetapi ada juga yang berasal dari lingkungan kelas bawah yang di-“jual” atau diserahkan oleh keluarganya dengan maksud agar keluarga tersebut mempunyai keterkaitan langsung dengan keluarga istana. Sistem feodal ini belum menunjukkan keberadaan suatu industri seks tetapi telah membentuk landasan dengan meletakkan perempuan sebagai barang dagangan untuk memenuhi nafsu lelaki dan untuk menunjukkan adanya kekuasaan dan kemakmuran.
Pada masa penjajahan Belanda, industri seks menjadi lebih terorganisir dan berkembang pesat yaitu untuk memenuhi kebutuhan pemuasan seks masyarakat Eropa seperti serdadu, pedagang dan para utusan yang pada umumnya adalah bujangan. Pada masa pendudukan Jepang (1941-1945), komersialisasi seks terus berkembang. Selain memaksa perempuan pribumi dan perempuan Belanda menjadi pelacur, Jepang juga membawa banyak perempuan ke Jawa dari Singapura, Malaysia dan Hong Kong untuk melayani para perwira tinggi Jepang (Hull, Sulistyaningsih dan Jones 1997).
Dalam era kemerdekaan terlebih di era reformasi yang sangat menghargai Hak Asasi Manusia, masalah perbudakan atau penghambaan tidak ditolerir lebih jauh keberadaannya. Secara hukum Bangsa Indonesia menyatakan bahwa perbudakan atau penghambaan merupakan kejahatan terhadap kemerdekaan orang yang diancam dengan pidana penjara lima sampai dengan lima belas tahun (Pasal 324-337 KUHP).
Namun kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang meng-akselerasi terjadinya globalisasi, juga dimanfaatkan oleh hamba kejahatan untuk menyelubungi perbudakan dan penghambaan itu ke dalam bentuknya yang baru yaitu: perdagangan orang (trafficking in persons), yang beroperasi secara tertutup dan bergerak di luar hukum. Pelaku perdagangan orang (trafficker) yang dengan cepat berkembang menjadi sindikasi lintas batas negara - dengan sangat halus menjerat mangsanya, tetapi dengan sangat kejam mengeksploitasinya dengan berbagai cara sehingga korban menjadi tidak berdaya untuk membebaskan diri.
BAB III
METODE ANALISA
A. Objek Analis
Perdagangan anak dan perempuan di Indonesia.
B. Data Informasi
Daerah sumber, transit dan penerima dalam perdagangan orang adalah merupakan tempat berlangsungnya bertransaksi. Di dunia internasional, Indonesia dikenal sebagai daerah sumber dalam perdagangan orang. Berdasarkan berbagai studi, ditengarai bahwa ada beberapa propinsi di Indonesia yang utamanya merupakan daerah sumber namun ada beberapa kabupaten/kota di propinsi itu yang juga diketahui sebagai daerah penerima atau yang berfungsi sebagai daerah transit. Maka daerah sumber, transit daerah dan penerima meliputi:
1. Prop. Sumatera Utara, yaitu : Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Pematang Siantar, Asahan, Langkat, Tebing Tinggi, Labuhan Batu, Tapanuli Selatan, Dairi, Langkat, Binjai Belawan, Medan, Padang Bulan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Asahan, Tanjung Balai maupun Kabupaten Labuhan Batu Deli Serdang, Medan, Belawan, Serdang Bedagai, Simalungun.
2. Prop. Riau, yaitu : Tanjungbalai Karimun, Dumai Tanjung Balai Karimun, Dumai, Pekanbaru.
3. Prop. Kepulauan Riau, yaitu : Batam, Tanjung Pangkor Batam.
4. Prop. Lampung, yaitu : Lampung Selatan
5. Prop. DKI Jakarta : Jakarta Pusat, Barat, Timur, Utara, Selatan. Jakarta Pusat, Barat, Timur, Utara, Selatan. Prop. Jawa Barat: Sukabumi, Tangerang, Bekasi, Indramayu, Bandung, Karawang, Bogor, Cianjur, Ciroyom, Bekasi, Sawangan Depok, Cirebon, Kuningan. Bandung, Losari-Cirebon.
6. Prop. Jawa Tengah : Banyumas, Magelang, Purwokerto, Cilacap, Semarang, Tegal, Pekalongan, Purwodadi, Grobogan, Jepara, Boyolali Cilacap, Solo Baturaden, Solo.
7. Prop. Jawa Timur : Banyuwangi, Nganjuk, Madiun, Kediri, Surabaya, Blitar, Jember, Gresik.
8. Bali: Denpasar, Trunyan, Karangasem, Kintamani, Bangli Denpasar, Gianyar, Legian, Nusa Dua, Sanur, Tuban. Kuta, Ubud, Candi Dasa.
9. Prop. Kalimantan Barat : Pontianak Entikong.
10. Prop. Kalimantan Timur : Samarinda Balikpapan, Nunukan, Tarakan. Balikpapan, Samarinda.
11. Prop. Sulawesi Selatan: Pare-pare, Makassar, Sengkang, Watampone. (Sumber: Rosenberg, 2003; Harkristuti Harkrisnowo, 2003; PKPA, 2004.)
Perempuan dan anak Indonesia juga banyak yang diperdagangkan ke luar negeri dengan jalur transportasi melalui daerah transit yang pada umumnya berada di daerah perbatasan atau kota-kota besar yang mempunyai fasilitas perhubungan yang baik.
Sedangkan Daerah sumber, transit dan penerima perdagangan orang ke luar negeri adalah sebagai berikut :
Daerah Sumber Transit Negara Penerima Prop. Sumatera Utara Medan. Asia Tenggara (Singapura, Malaysia, Brunei, Filipina, Thailand), Timur Tengah (Arab Saudi), Taiwan, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Australia, Amerika Selatan. Prop. Lampung - Prop. Riau Batam. Prop. Jakarta Jakarta. Prop. Jawa Barat - Prop. Jawa Tengah Solo Prop. Jawa Timur Surabaya Prop. Kalimantan Barat Pontianak, Entikong Prop. Kalimantan Timur Nunukan Prop. Sulawesi Utara - Prop. Bali - Prop. Nusa Tenggara Barat. (Sumber: Rosenberg, 2003; PKPA, 2004.)
Selain menjadi negara sumber, baru-baru ini muncul indikasi bahwa Indonesia mungkin juga menjadi negara penerima dan atau transit untuk perdagangan orang internasional. Jakarta Post pada 13 Desember 2002 melaporkan bahwa 150 pekerja seks asing beroperasi di luar hotel-hotel di Batam, Propinsi Riau. Para perempuan itu kabarnya berasal dari Thailand, Taiwan, Cina, Hong Kong dan beberapa negara Eropa termasuk Norwegia (Rosenberg 2003). Media Indonesia pada 11 Maret 2004 kembali melaporkan ditangkapnya warga negara Republik Rakyat China yang diduga sebagai otak penyelundupan dan perdagangan manusia. Dia menyelundupkan ratusan orang China ke Indonesia dengan iming-iming gaji besar namun ternyata hanya dijadikan pedagang barang-barang buatan China.
C. Identifikasi Masalah
Mengapa perdagangan orang dapat terjadi, khususnya di Indonesia? Perdagangan orang merupakan kejahatan yang keji terhadap HAM, yang mengabaikan hak seseorang untuk hidup bebas, tidak disiksa, kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan lainnya.
Industri seks sebagai salah satu pengguna perdagangan orang, selain menimbulkan human, social and economic cost yang tinggi, juga menyebarkan penyakit kelamin dan HIV/AIDS. Bagi anak yang dilacurkan, terampaslah peluang mereka untuk memperoleh pendidikan dan untuk mencapai potensi pengembangan sepenuhnya, yang berarti merusak sumber daya manusia yang vital untuk pembangunan bangsa.
Dalam perdagangan orang, sering karena dokumen imigrasinya tidak lengkap, dipalsukan, dirampas agen atau majikan, korbannya mendapat perlakuan sebagai migran ilegal, sehingga mereka mendapat ancaman hukuman. Sebenarnya mereka lebih memerlukan perlindungan dan pelayanan khusus karena trauma fisik, sosial dan psikologis yang dideritanya akibat kekerasan fisik, pelecehan seksual dan pemerasan yang dialaminya. Perdagangan orang telah memasukkan banyak migran yang kurang “berkualitas”, yang dapat menimbulkan berbagai masalah sosial di masyarakat, dan bagi para korban sering kehilangan haknya dan jatuh dalam kehidupan yang tidak manusiawi.
Perempuan dan anak adalah yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang, menempatkan mereka pada posisi yang sangat beresiko khususnya yang berkaitan dengan kesehatannya baik fisik maupun mental spiritual, dan sangat rentan terhadap tindak kekerasan, kehamilan yang tak dikehendaki, dan infeksi penyakit seksual termasuk HIV/AIDS. Kondisi perempuan dan anak yang seperti itu akan mengancam kualitas Ibu Bangsa dan generasi penerus Bangsa Indonesia.
Perdagangan orang dapat mengambil korban dari siapapun. Seperti orang - orang dewasa dan anak-anak, laki-laki maupun perempuan yang pada umumnya berada dalam kondisi rentan, seperti misalnya: laki-laki, perempuan dan anak-anak dari keluarga miskin yang berasal dari pedesaan atau daerah kumuh perkotaan, mereka yang berpendidikan dan berpengetahuan terbatas, yang terlibat masalah ekonomi, politik dan sosial yang serius, anggota keluarga yang menghadapi krisis ekonomi seperti hilangnya pendapatan suami/orang tua, suami/orang tua sakit keras, atau meninggal dunia, anak - anak yang putus sekolah, korban kekerasan fisik, psikis, seksual, para pencari kerja (termasuk buruh migran), perempuan dan anak jalanan, korban penculikan, janda cerai akibat pernikahan dini, mereka yang mendapat tekanan dari orang tua atau lingkungannya untuk bekerja, dan bahkan pekerja seks yang menganggap bahwa bekerja di luar negeri menjanjikan pendapatan lebih.
Modus operandi rekrutmen terhadap kelompok rentan tersebut biasanya dengan rayuan, menjanjikan berbagai kesenangan dan kemewahan, menipu atau janji palsu, menjebak, mengancam, menyalahgunakan wewenang, menjerat dengan hutang, mengawini atau memacari, menculik, menyekap, atau memperkosa. Modus lain berkedok mencari tenaga kerja untuk bisnis entertainment, kerja di perkebunan atau bidang jasa di luar negeri dengan upah besar. Ibu-ibu hamil yang kesulitan biaya untuk melahirkan atau membesarkan anak dibujuk dengan jeratan utang supaya anaknya boleh diadopsi agar dapat hidup lebih baik, namun kemudian dijual kepada yang menginginkan. Anak-anak di bawah umur dibujuk agar bersedia melayani para pedofil dengan memberikan barangbarang keperluan mereka bahkan janji untuk disekolahkan.
Memalsu identitas banyak dilakukan terutama untuk perdagangan orang ke luar negeri. RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan dapat terlibat pemalsuan KTP atau Akte Kelahiran, karena adanya syarat umur tertentu yang dituntut oleh agen untuk pengurusan dokumen (paspor). Dalam pemrosesannya, juga melibatkan dinas-dinas yang tidak cermat meneliti kesesuaian identitas dengan subyeknya.
Agen dan calo perdagangan orang mendekati korbannya di rumah-rumah pedesaan, di keramaian pesta-pesta pantai, mall, kafe atau di restauran. Para agen atau calo ini bekerja dalam kelompok dan seringkali menyaru sebagai remaja yang sedang bersenang-senang atau sebagai agen pencari tenaga kerja.
Korban yang direkrut di bawa ke tempat transit atau ke tempat tujuan sendiri-sendiri atau dalam rombongan, menggunakan pesawat terbang, kapal atau mobil tergantung pada tujuannya. Biasanya agen atau calo menyertai mereka dan menanggung biaya perjalanan. Untuk ke luar negeri, mereka dilengkapi dengan visa turis, tetapi seluruh dokumen dipegang oleh agen termasuk dalam penanganan masalah keuangan.
Seringkali perjalanan dibuat memutar untuk memberi kesan bahwa perjalanan yang ditempuh sangat jauh sehingga sulit untuk kembali. Bila muncul keinginan korban untuk kembali pulang, mereka ditakut-takuti atau diancam.nDi tempat tujuan, mereka tinggal di rumah penampungan untuk beberapa minggu menunggu penempatan kerja yang dijanjikan. Tetapi kemudian mereka dibawa ke bar, pub, salon kecantikan, rumah bordil dan rumah hiburan lain, dan mulai dilibatkan dalam kegiatan prostitusi. Mereka diminta menandatangani kontrak yang tidak mereka mengerti isinya. Jika menolak, korban diminta membayar kembali biaya perjalanan dan “tebusan” dari agen atau calo yang membawanya. Jumlah yang biasanya membengkak itu menjadi hutang yang harus ditanggung oleh korban.
Pelaku perdagangan orang (trafficker) tidak saja melibatkan organisasi kejahatan lintas batas tetapi juga melibatkan lembaga, perseorangan dan bahkan tokoh masyarakat yang seringkali tidak menyadari keterlibatannya dalam kegiatan perdagangan orang. Perusahaan perekrut tenaga kerja dengan jaringan agen/calo-calonya di daerah adalah trafficker manakala mereka memfasilitasi pemalsuan KTP dan paspor serta secara ilegal menyekap calon pekerja migran di penampungan, dan menempatkan mereka dalam pekerjaan yang berbeda atau secara paksa memasukkannya ke industri seks.
Agen atau calo-calo bisa orang luar tetapi bisa juga seorang tetangga, teman, atau bahkan kepala desa, yang dianggap trafficker manakala dalam perekrutan mereka menggunakan kebohongan, penipuan, atau pemalsuan dokumen. Aparat pemerintah adalah trafficker manakala terlibat dalam pemalsuan dokumen, membiarkan terjadinya pelanggaran dan memfasilitasi penyeberangan melintasi perbatasan secara ilegal. Majikan adalah trafficker manakala menempatkan pekerjanya dalam kondisi eksploitatif seperti: tidak membayar gaji, menyekap pekerja, melakukan kekerasan fisik atau seksual, memaksa untuk terus bekerja, atau menjerat pekerja dalam lilitan utang.
BAB IV
PEMBAHASAN
A. Definisi Trafiking
Trafiking menurut bahasa, berasal dari bahasa inggris yaitu trafficking atau human trafficking. Sedangkan menurut istilah, Human Trafficking adalah “perdagangan manusia”.
Definisi mengenai perdagangan orang mengalami perkembangan sampai ditetapkannya Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons Especially Women and Children Suplementing the United Nation Convention Against Transnational Organized Crime tahun 2000. Dalam protokol tersebut yang dimaksudkan dengan perdagangan orang adalah: “rekrutmen, transportasi, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk tekanan lain, penculikan, pemalsuan, penipuan atau pencurangan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun penerimaan/pemberian bayaran, atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut untuk dieksploitasi, yang secara minimal termasuk ekspolitasi lewat prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang menyerupainya, adopsi ilegal atau pengambilan organ-organ tubuh”.
Definisi ini diperluas dengan ketentuan yang berkaitan dengan anak di bawah umur (di bawah 18 tahun), bahwa: The recruitment, transportation, transfer, harbouring or receipt of a child for the purpose of exploitation shall be considered “trafficking in persons” even if this does not involve any of the means set forth in subparagraph. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur dari perdagangan orang (Harkristuti, 2003), adalah:
1. Perbuatan : merekrut, memindahkan, mengagkut, menyembunyikan atau menerima.
2. Sarana (cara) untuk mengendalikan korban: ancaman, penggunaan paksaan, berbagai bentuk kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian/penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban.
3. Tujuan: eksploitasi, setidaknya untuk prostitusi atau bentuk ekspoitasi seksual lainnya, kerja paksa, perbudakan, penghambaan, pengambilan organ tubuh.
Dari ketiga unsur tersebut, yang perlu diperhatikan adalah unsur tujuan, karena walaupun untuk korban anak-anak tidak dibatasi masalah penggunaan sarananya, tetapi tujuannya tetap harus untuk eksploitasi.
Pengertian menurut Protocol tersebut menjiwai definisi perdagangan perempuan dan anak sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI No. 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak, yang menyatakan: “Perdagangan perempuan dan anak adalah segala tindakan pelaku (trafficker) yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah dan antar negara, pemindahtanganan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan sementara atau di tempat tujuan – perempuan dan anak - dengan cara ancaman, penggunaan kekerasan verbal dan fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan (misalnya ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi, ketergantungan obat, jebakan hutang, dan lain-lain), memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, di mana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual (termasuk phaedopili), buruh migran legal maupun ilegal, adopsi anak, pekerjaan jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, mengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang, dan penjualan organ tubuh, serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya”.
B. Faktor Terjadinya Trafiking
Trafiking atau biasa dikenal dengan perdagangan orang adalah merupakan suatu tindakan kriminalitas yang tidak mempunyai rasa kemanusiaan dan melanggar HAM. Adapun beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya trafiking di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Karena faktor kemiskinan
Kebanyakan para korban trafiking adalah orang –orang miskin. Karena lemahnya ekonomi mereka dan tidak bisa untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari – hari. Sehingga mereka dengan mudah menjadi korban trafiking yang tidak lain karena adanya pengaruh dari pelaku (trafiker). Sebagaimana yang telah terjadi sekarang ini bahwa banyaknya TKI yang bekerja di Malaysia untuk mencari dan mendapatkan uang. Dan kebanyakan yang menjadi TKI adalah dari kalangan orang miskin sehingga mereka mudah dipengaruhi oleh trafiker dan dijanjikan akan mendapatkan uang yang banyak dan dapat di bawa pulang ke Indonesia. Akan tetapi faktanya tidak seperti itu, justru mereka menjadi objek trafiking atau perdagangan orang. Sesampainya di Malaysia mereka djual oleh trafikerkepada orang lain. Mereka ada yang dijadikan sebagai budak, disuruh bekerja tanpa adanya upah. Bahkan yang lebih sadis, para wanita yang dijadikan sebagai pelampiasan seks dari para trafiker dan setelah itu mereka ditinggalkan begitu saja. Dan masih banyak lainnya perbuatan – perbuatan yang melanggar Hak Asasi Manusia.
2. Karena pendidikan Rendah
Sama seperti halnya diatas, pendidikan rendah adalah salah satu faktor terjadinya trafiking. Karena pendidikan yang minim mereka sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan sehingga untuk biaya kebutuhan sehari – hari tidak mencukupi. Sehingga kebanyakan korban trafiking yang seperti ini adalah orang – orang yang dipergunakan oleh para trafiker ( pelaku ) dan telah menjadi target pelaku tarfiking. Seandainya saja semua semua warga negara Indonesia berpendidikan tinggi dan tidak ada satu orang pun yang berpendididkan minim niscaya trafiking tidak akan pernah terjadi di Indonesia. Akan tetapi sebaliknya yang telah terjadi, karena banyaknya warga negara Indonesia yang berpendidikan rendah dari pada yang berpendidikan tinggi sehingga orang – orang yang berpendidikan rendah dan lemahnya sumber daya manusia (SDM) yang mereka miliki sehingga kalah bersaing dalam mencari pekerjaan sehingga mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehari – hari. Maka dengan mudah sekali mereka menjadi korban trafikimg.
3. Tidak Puas Dengan Nilai Rupiah
Kebanyakan para korban trafiking yang seperti ini bukan orang miskin dan bukan pula orang yang berpendidikan rendah. Mereka tidak miskin dan juga mempunyai pekerjaan dan cukup untuk kebutuhan hidup sehari – hari. Pendidikan mereka juga lumayan bagus. Akan tetapi karena rasa yang tidak puas dengan nilai rupiah dimilki. sehingga, misalnya saja ketika ada tawaran dari seseorang yang tidak dikenal, untuk bekerja di luar negeri yaitu di Malaysia, mereka bersedia. Dengan dijanjikan passport gratis membuat mereka semakin tergiur, padahal sesampainya di tempat tujuan mereka menjadi korban trafiking.
Ternyata orang yang menawarkan mereka bekerja tersebut adalah calo yang akan menjual mereka kepada agen trafiking. Hal inilah yang harus kita waspadai, jangan terlalu mudah percaya dengan orang lain begitu saja. Karena sudah banyak yang menjadi korban, yaitu korban trafiking khususnya di Indonesia.
4. Gaya Hidup Yang Hedonis
Maksudnya adalah mereka yang tidak pernah ada puas - puasnya dengan keadaan finansialnya dan selalu merasa kurang dalam mencari uang. Dengan kata lain selalu berlebih – lebihan dan hubbud dunya ( terlalu cinta dunia ).
Jangan pernah menyangka bahwa yang selalu menjadi korban trafiking adalah orang – orang yang ekonominya lemah, dan berpendidikan rendah. Akan tetapi orang yang telah sukses juga bisa menjadi korban trafiking apabila dia mempunyai sikap hedonis dalam hidupnya. Karena merasa kurang puas dengan keadaan finansialnya dan sikapnya yang hedonis ahirnya dia menjadi salah satu korban trafiking
C. Upaya Pemerintah Dalam Mengatasi Trafiking
Dalam perkembangannya, perdagangan orang telah menjadi bisnis yang kuat dan lintas negara karena walaupun ilegal hasilnya sangat menggiurkan, merupakan yang terbesar ke tiga setelah perdagangan obat-obatan terlarang dan perdagangan senjata. Sehingga tidak mengherankan jika kejahatan internasional yang terorganisir kemudian menjadikan prostitusi internasional dan jaringan perdagangan orang sebagai fokus utama kegiatannya. Mereka tergiur dengan keuntungan bebas pajak dan tetap menerima income dari korban yang sama dengan tingkat resiko kecil. Seperti halnya bisnis narkoba yang beromzet besar dan sangat menguntungkan serta bebas pajak pula, perdagangan orang pada dasarnya adalah bagian dari shadow economy: berjalan dengan tak terlihat, amat menguntungkan tetapi juga merupakan perbuatan kriminal yang sangat jahat.
Untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisir dengan sumber daya yang kuat seperti itu, diperlukan komitmen Pemerintah yang lebih kuat, bertindak dengan langkahlangkah yang terencana dan konsisten serta melibatkan jaringan luas baik antar daerah di dalam negeri maupun dengan pemerintah negara sahabat dan lembaga internasional.
Sikap Pemerintah RI untuk memerangi perdagangan orang dipertegas kembali dalam Keputusan Presiden RI No. 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN P3A), serta pengajuan Rencana Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai usul inisiatif Pemerintah ke DPR RI pada tahun 2004. RUU ini pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2005 berada pada urutan 22 dari 55 RUU yang akan dibahas oleh DPRI Hasil Pemilu 2004.
Upaya penghapusan perdagangan orang meliputi tindakan-tindakan pencegahan (prevention), menindak dan menghukum (prosecution) dengan tegas pelaku perdagangan orang (trafficker), serta melindungi (protection) korban melalui upaya repatriasi, rehabilitasi, konseling, pendidikan dan pelatihan keterampilan, termasuk menjamin hal-hal yang berkaitan dengan HAM-nya agar mereka bisa mandiri dan kembali berintegrasi ke masyarakat. Mengingat bahwa perdagangan orang berkaitan dengan kejahatan terorganisir lintas negara, maka kerjasama antar negara baik secara bilateral maupun regional serta kerjasama dengan badan-badan dan LSM internasional akan terus dibina dan dikembangkan.
Maka upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi trafiking adalah sebagai berikut :
1. Memerangi Perdagangan Orang Di Indonesia
Dengan pengalaman operasional program di seluruh dunia, IOM menjadi organisasi antar pemerintah terdepan yang bekerja untuk kepentingan migran dan pemerintah dimana program IOM beroperasi, dengan tujuan menyediakan respon kemanusiaan terhadap permasalahan-permasalahan migrasi melalui beberapa kegiatan diantaranya memenuhi kebutuhankebutuhan migran dan pemerintah setempat. IOM Indonesia telah bekerja lebih dari tiga tahun untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam hal memberikan perlindungan bagi korban perdagangan orang, maupun bentukbentuk perbudakan modern lainnya. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang No. 21 Tahun 2007 (UUPTPPO). Ini adalah pencapaian yang monumental memuat pasal-pasal yang mengkriminalisasi perdagangan orang dan memandatkan seluruh bangsa Indonesia untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban perdagangan orang.
Sejak tahun 2004, Counter-Trafficking Unit, IOM Indonesia, telah bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia, Organisasi Internasional, LSM, dan Organisasi Keagamaan untuk memerangi perdagangan orang melalui pendekatan yang komprehensif: pencegahan perdagangan orang, diantaranya melalui pendidikan dan pemberdayaan masyarakat; perlindungan korban, yaitu pemulangan, pemulihan dan reintegrasi; pendakwaan bagi pelaku perdagangan orang melalui pelatihan bagi aparat penegak hukum; dan riset.
2. Pembangunan Kapasitas dan Pemberian Bantuan Langsung
UUPTPPO mengharuskan adanya jaringan Pusat Pemulihan Terpadu (PPT) di setiap propinsi di Indonesia guna menyediakan bantuan bagi korban perdagangan orang. Sejak Juni 2005, IOM telah bekerja dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengembangkan Pusat Pelayanan Terpadu yang terletak di RS. Polri di Jakarta untuk menyediakan bantuan pemeriksaan dan perawatan medis dan psikososial IOM membantu RS. Polri untuk merenovasi Pusat Pelayanan Terpadu untuk perempuan dan anak-anak yang mengalami kekerasan di Jakarta dan membantu pusat pelayanan terpadu di Surabaya dan Makassar, IOM telah bekerja untuk meningkatkan kemampuan kapasitas mitra organisasi melalui peningkatan kesadaran dan keahlian operasional untuk memberikan pelayanan kepada korban yang lebih berkualitas prima. PPT, dan kegiatan pemberian bantuan langsung lainnya, adalah wujud usaha terkoordinasi yang unik antara IOM dan pemerintah Indonesia dalam memberikan bantuan komprehensif bagi korban. Hal ini dimaksudkan agar adanya keberlanjutan usaha ini. IOM bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk membuat draf dan memfinalisasi dokumen yang penting untuk mendukung UUPTPPO, yaitu SOP dan SPM untuk pemberian bantuan kepada korban. Prioritas IOM adalah untuk mendukung perlindungan bagi korban, melalui identifikasi yang benar, pemulangan yang aman, pemberian bantuan medis dan psikososial dan reintegrasi ke masyarakat. Melalui jaringan kerja pemerintah, LSM, Lembaga keagamaan yang memfokuskan pada konseling, koperasi simpan pinjam, dan kegiatan peningkatan pendapatan. IOM telah membantu lebih dari
3.000 korban – atau sama dengan 100 orang perbulan.
Sejak 2005, pemerintah Indonesia, polisi, organisasi kemasyarakatan telah merujuk korban perdagangan orang ke Pusat Pemulihan di RS. Polisi Kramat Jati. Pusat Pemulihan ini adalah yang pertama di Indonesia yang memberikan tempat aman bagi korban agar bisa mendapatkan pemulihan medis dan psikologis. Warga Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang baik didalam Indonesia maupun yang menjadi korban di luar negri, dari Jepang, Irak dan Malaysia telah mendapatkan bantuan menyeluruh di Pusat Pemulihan ini. Bersama dengan staf profesional dari RS. Polri, IOM telah memberikan bantuan kepada lebih dari 3.000 korban, bantuan ini termasuk bantuan medis, hukum dan psikologis. Sesuai dengan pendekatan organisasi lintas sektor untuk mendukung korban, IOM bekerja sangat dekat dengan bagian-bagian pemerintah dengan mmberikan bantuan langsung dan berdasarkan persetujuan korban. Mandat utama IOM adalah mendukung pemerintah dalam mengedepankan usahausaha pemberantasan perdagangan orang; IOM terus menyediakan bantuan peningkatan kapasitas dan dukungan teknis bagi pemerintah Indonesia dan organisasi kemasyarakatan untuk menggunakan pendekatan berbasis korban dalam memberikan bantuan kepada korban, dan pada saat yang bersamaan memberikan bantuan langsung bagi korban. Pusat Pemulihan terpadu telah menjadi tempat dimana korban dapat berlindung dan mendapatkan pemulihan dari semua bentuk kekerasan dan eksploitasi yang dialaminya selama berada dalam situasi perdagangan orang.
3. Mendukung Penegakan Hukum
Untuk merespon terhadap pelanggaran hak asasi manusia dalam praktek perdagangan orang, IOM memberikan sesi training dan pembangunan kapasitas aparat penegak hukum tentang bagaimana menginvestigasi dan mendakwa perdagangan orang dan menggunakan pendekatan yang berbasis korban dalam usaha penegakan hukum. IOM menyelenggarakan proyek 3 tahun yang mendukung kolaborasi yang lebih besar diantara 1.200 polisi, jaksa dan hakim di seluruh Indonesia, usaha yang meningkatkan kemampuan sistem peradilan untuk merespon dan mendakwa kasus-kasus perdagangan orang. Agar memiliki kemampuan mendakwa pelaku yang kuat, dan tanpa tekanan. Harus dikombinasikan dengan sesi pelatihan antara polisi dan jaksa sangat efektif untuk memajukan koordinasi antara badan penegak hukum Pelatihan dan training yang terarah menyediakan media untuk berbagi pengalaman dan keahlian yang akhirnya akan meningkatkan jumlah pendakwaan kasus perdagangan orang dengan cara memajukan kerjasama antar provinsi dimana perdagangan orang banyak terjadi.
Melanjutkan program terdahulu, IOM Indonesia meluncurkan program baru di bulan Mei 2008 untuk melatih pihak peradilan untuk menggunakan Undang-Undang PTPPO. Program ini juga mengembangkan pendekatan korban dan menyediakan dana bantuan hukum untuk membantu korban dalam menjalani proses peradilan.
4. Kerjasama Dalam Pengumpulan Data
IOM bekerjasama dengan Sekertariat ASEAN di Jakarta untuk mendukung kerjasama antara Negara-negara di ASEAN dan harmonisasi kebijakan nasional dan regional menuju norma dan standard Internasional. Untuk lebih baik memahami kegiatan pengumpulan data yang ada di Negara anggota ASEAN dan untuk menyediakan rekomendasi untuk metodologi statistik yang lebih maju dan panduan kerahasian data, IOM berkoordinasi dengan ASEAN untuk menjalani proyek riset di tingkat regional dan sub regional. Pada tahun 2007, IOM merilis publikasi “ASEAN and Trafficking in Persons: Using Data as a Tool to Combat Trafficking in Persons” didalamnya memuat temuan-temuan dari riset yang dilakukan di Kamboja, Indonesia, Filiphina, dan Thailand.
Inilah empat langkah upaya pemerintah di atas dalam mengatasi perdagangan orang. Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia berada dalam era kemerdekaan yang demokratis dengan masyarakat yang religius dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Bangsa Indonesia terus meningkatkan komitmennya untuk mensejahterakan kehidupan Bangsa melalui upaya-upaya yang diselenggarakan secara konsisten dan berkelanjutan dalam melindungi warga negaranya antara lain dari praktek-praktek perdagangan orang dan bentuk-bentuk eksploitasi lainnya.
Penguatan komitmen Bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam bentuk Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN-P3A) serta pembentukan Gugus Tugas lintas sektoral untuk implementasinya, telah menggiatkan upaya memerangi perbudakan modern perdagangan orang secara lebih terencana, terintegrasi dengan langkah-langkah untuk mengatasi akar masalahnya: kemiskinan, kurangnya pendidikan dan keterampilan, kurangnya akses, kesempatan dan informasi serta nilai-nilai sosial budaya yang memarginalkan dan mensubordinasikan kaum perempuan.
Kerjasama antar unsur internal dalam negeri dan dengan negara sahabat serta lembaga internasional semakin meluas dan menguat, dan akan terus dibina sehingga terwujud sumber daya yang lebih kuat untuk memerangi perdagangan orang yang telah menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir. Perhatian khususnya ditujukan untuk melindungi korban, tetapi dalam waktu yang bersamaan, melalui pembinaan aparat dan komunitas masyarakat, diupayakan penindakan hukum yang lebih keras kepada trafficker agar menimbulkan efek jera. Berbagai upaya penyuluhan, kampanye, dan peningkatan kepedulian masyarakat juga terus dilakukan untuk mencegah terjeratnya kelompok rentan dalam perdagangan orang.
Bangsa Indonesia telah menapak maju tetapi masih jauh dari tujuan. Sementara itu kita juga sadar bahwa trafficker dengan segala tipu dayanya juga tidak akan mudah menyerah begitu saja. Oleh karena itu, dengan didukung oleh negara sahabat dan lembaga internasional, dengan petunjuk dan bimbingan dari Allah s.w.t., kita harus semakin bersemangat dan berupaya melangkah lebih cepat dan lebih lebar sehingga segera sampai ke tujuan.
D. Dampak Trafiking Bagi Masyarakat dan Pemerintahan
Diantara dampak trafiking bagi setiap korban adalah stigma buruk yang melekat pada korban atau berdampak negatif. Diantaranya, Pertama, Stigma Internal yaitu, Kecenderungan korban menyalahkan diri, menutup diri, menghukum diri, menganggap dirinya aib, hilangnya kepercayaan diri, dan terutama adalah trauma sehingga seperti halnya perempuan tidak mau lagi berkeluarga setelah dirinya trauma menerima kekerasan dari suaminya. Kedua, Stigma Eksternal yaitu, kecenderungan masyarakat menyalahkan korban, media informasi tanpa empati memberitakan kasus yang dialami korban secara terbuka dan tidak menghiraukan hak privasi korban. Selain stigma buruk yang melekat pada korban, kejahatan trafiking juga dapat menghancurkan tatanan nilai etika dan sosial seperti.
Sedangkan dampak trafiking terhadap pemerintah adalah Pemerintah dinilai belum berpihak kepada korban praktik trafiking (perdagangan orang) khususnya anak-anak dan wanita, karena belum membuat aturan yang jelas tentang restitusi atau ganti rugi bagi korban.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan dan rumusan masalah yang telah dijawab dalam pembahasan ini, maka disebutkan beberapa kesimpulan di bawah ini:
1. Trafiking adalah perdagangan manusia yang melanggar hukum. Karena trafiking ini merampas atau melanggar HAM bagi orang yang menjadi korban trafiking.
2. Adapun faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya trafiking adalah karena lemahnya ekonomi atau karena faktor kemiskinan, pendidikan minim/rendah, sikap yang selalu kurang puas dengan penghasilan ekonominya d Indonesia sehingga korban, dan gaya hidup yang hedonis.
3. Dalam mengatasi kasus trafiking, maka upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah pertama, memerangi perdagangan orang di Indonesia, yaitu melibatkan satuan polri dan tim khusus lainnya. Kedua, menyediakan pembangunan kapasitas dan pemberian bantuan langsung kepada korban trafiking. Ketiga, mendukung penegakan HAM khususnya dari pemerintah daerah. Keempat, pemerintah Indonesia kerjasama dengan ASEAN dalam pengumpulan data para korban trafiking, sehingga dengan demikian pemerintah Indonesia dapat mengetahui perkembangan kasus trafiking di Indonesia ini khususnya sudah dapat teratasi dengan baik atau belum.
4. Adapun dampak yang timbul akibat trafiking adalah dampak yang negatif. Misalnya saja korban trafiking adalah wanita, pastinya akan selalu merasa tidak percaya diri ketika akan menikah dengan pasangannya karena sebelumnya telah menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku trafiking dan merasa cenderung menyalahkan dirinya. Sedangkan dampak negatif bagi pemerintah adalah bahwasanya kurangnya kepedulian terhadap rakyatnya. Dan dinilai oleh masyarakat bahwa pemerintah belum berpihak kepada korban praktik trafiking.
B. Saran
Berdasarkan hasil penemuan yang telah diuraikan panjang lebar di atas, maka ada beberapa hal yang perlu direkomendasikan pada berbagai pihak, di antaranya adalah:
1. Bagi Korban Trafiking
Sepatutnya bagi korban trafiking untuk senantiasa selalu mengevaluasi diri dan merubah pola hidup menjadi lebih baik lagi. Dan menjadikan kejadian yang telah terjadi adalah sebuah pelajaran yang sangat berharga dengan cara mengambil tindakan agar supaya tidak terulang lagi yang kedua kalinya, misalnya dengan membuang sikap yang hedonis dari dirinya.
2. Bagi Pemerintah
Hendaknya pemerintah selalu memperhatikan rakyatnya dan selalu memenuhi kebutuhan rakyatnya. Sehingga apabila hal ini dilaksanakan maka akan memberikan kesejahteraan negara Indonesia. Terjadinya trafiking juga karena pemerintahnya yang kurang peduli terhadap rakyat. Misalnya saja karena terbatasnya lapangan pekerjaan yang diberikan, sehingga ada korban trafiking.
3. Bagi Akademisi
Hendaknya para akademisi yang selalu bergelut pada dunia pendidikan selalu memperhatikan dan membantu masyarakat yang ada di sekitarnya. Khususnya bagi masyarakat yang tidak mempunyai pendidikan formal ataupun nonformal, agar para akademisi mentransferkan ilmunya dan memberikan pemahaman tentang trafiking dan lain – lain sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Lapian, Gandhi dkk. 2006. Trafiking Perempuan Dan Anak. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
M. Zen, A. Patra dkk. 2006. Instrumen Nasional Pokok Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
EmoticonEmoticon