BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah Ulama Syi’ah selalu membuat klaim bahwa Madzhab mereka adalah warisan dari keluarga Nabi Muhammad SAW. Kita banyak mendengar klaim seperti ini di mana-mana, khususnya ditujukan bagi muslim yang awam. Awam di sini bukan sekedar awam dalam artian tidak berpendidikan atau tidak terpelajar, tetapi awam dalam pemahaman Islam, termasuk kalangan awam yang penulis maksud adalah kalangan intelektual yang berpendidikan tinggi hingga menyelesaikan jenjang pasca sarjana, barangkali juga diberi gelar profesor. Tetapi dalam masalah pemahaman agama sangat awam, bahkan banyak dari pemilik gelar yang belum dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
Banyak orang awam terpesona oleh cerita-cerita yang enak didengar tentang Madzhab Ahlulbait, begitu juga cerita tentang penderitaan Ahlulbait dan cerita-cerita lainnya. Mereka terpengaruh oleh cerita-cerita Syi’ah tanpa bisa melacak asal usul cerita-cerita itu, tanpa bisa memilah apakah cerita itu benar adanya atau hanya sekedar dongeng tanpa ada faktanya. Di satu sisi kita kasihan melihat orang-orang awam yang tertipu, tetapi di sisi lain kita bisa memaklumi bahwa orang awam tidak dapat melacak asal usul periwayatan sebuah cerita. Karena untuk melacak kebenaran sebuah cerita bukan hal yang mudah bagi orang awam, begitu juga memanipulasi cerita tidak mudah dilakukan oleh orang awam.
Umat islam dalam masa Nabi bersatu bulat dalam segala-galanya, tidak ada Madzhab dan Aliran ketika itu. Nabi Muhammad SAW merupakan kesatuan sumber dalam ilmu dan amal, suri tauladan untuk seluruh kehidupan. Jika terjadi sesuatu perbantahan dan perbedaan faham, maka ucapan Nabi adalah hakim yang memutuskan yang harus ditaati dan tidak ada pendapat lain dari pada itu.Namun setelah Nabi Muhammad SAW wafat 632 M. mulailah timbul perpecahan dari kalangan kaum muslimin, baik dari bidang syari’at yaitu dengan munculnya Nabi-Nabi palsu, ajaran-ajaran yang menghalalkan segala macam yang diharamkan oleh syari’at islam, perdebatan tentang siapa yang pantas menjadi kholifah sesudah Nabi, perpecahan akibat politik dan perbedaan pendapat dari masalah yang menyangkut ketuhanan, dari perpecahan-perpecahan di atas timbullah golongan-golongan agama atau teologi dalam islam seperti Syi’ah sekarang ini.
Pada tahun 30 hijriyah timbul faham Syi’ah yang di api-apikan oleh Abdullah Bin Saba’ yang beroposisi terhadap kholifah Saidina Utsman Bin Affan. Abdullah Bin Saba’ adalah seorang pendeta yahudi dari yaman yang masuk islam ketika ia datang ke Madinah tidak begitu dapat penghargaan dari kholifah dan juga dari umat islam yang lain.
Kaum Syi’ah adalah kaum yang berlebih-lebihan memuja Saidina Ali, mereka tidak mengakui kholifah Abu Bakar, Umar Bin Khottob, dan Utsman Bin Affan. Kaum Syi’ah seringkali diartikan orang-orang pengikut, pembantu, firqoh terutama pengikut dan pecinta Ali Bin Abi Tholib serta Ahlulbait Rasulullah. Dalam kamus Tajul Arus Syi’ah diartikan suatu golongan yang mempunyai keyakinan paham Syi’ah, dalam Azhari diterangkan bahwa arti Syi’ah itu pemimpin-pemimpin yang diangkat dari pada keluarganya dan keturunannya.
Tetapi arti kaum Syi’ah menurut istilah yang dipakai dalam lingkungan umat islam ialah kaum yang beri’tiqad bahwa Saidina Ali adalah orang yang berhak menjadi kholifah pengganti Nabi, karena Nabi berwasiat bahwa pengganti beliau sesudah wafat adalah Saidina Ali.
Kecintaan yang dalam terhadap Ali dan keturunnnya melalui Fatimah inilah yang mengimbali kekurangan perhatian kaum Syi’ah terhdap dan bahkan pengabaian sahabat-sahabat lain dalam islam. Bisa dikatakan cahaya Ali begitu hebat hingga ia membutakan orang-orang Syi’ah akan kehadiran sahabat-sahabat Rasulullah yang lain.
Kelanjutan I’tiqod ini adalah kholifah-kholifah pertama, kedua, ketiga yaitu Saidina Abu Bakar, Saidina Umar, dan Saidina Utsman adalah kholifah yang tidak sah. Dan Perampok-perampok yang berdosa, karena mengambil pangkat kholifah tanpa hak dari Saidina Ali. Mereka kaum Syi’ah tidak mau mengucapkan “Radhiyallahuanhu” untuk ketiga sahabat Nabi. Melainkan mereka mengucapkan “Qotalallahu Man Qotala Ahlal Bait” (mengutuk Allah bagi orang yang memerangi ahli bait).
I’tiqod ini kemudian berkembang lebih jauh lagi, sehingga terdapat banyak keyakinan diantaranya, Ali orang yang ma’shum beserta imam-imam Syi’ah yang lain, di dalam diri Saidina Ali mempunyai unsur-unsur ketuhanan, beserta I’tiqod-I’tiqod lain yang akan dibahas dengan lengkap pada bab pembahasan.
1.2. Rumusan Masalah
1. Pengertian Syi’ah?
2. Apa sajakah I’tiqod-I’tiqod kaum Syi’ah?
3. Apa sajakah bantahan Ahlussunnah terhadap doktrin-doktrin Syi’ah?
1.3. Tujuan
1. Mengetahui pengertian Syi’ah dengan baik
2. Mengetahui I’tiqod kaum Syi’ah yang bermacam-macam
3. Mengetahui bantahan kaum Ahlussunnah terhadap I’tiqod kaum Syi’ah yang telah berlebihan.
BAB II BANTAHAN AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH TERHADAP I’TIQOD KAUM SYI’AH
2.1 Wasiat Nabi Muhammad SAW Tentang Kholifah Kaum Syi’ah mengatakan bahwa pada ketika Nabi Muhammad SAW kembali dari haji wada’ menuju madinah, beliau singgah dan berhenti di sebuah tempat yang dikenal dengan Ghadir Khum, dan di tempat ini pula Nabi bersabda:
Artinya: Nabi Muhammad SAW berjalan malam hari menuju madinah, tatkala sampai di suatu tempat dekat Juhfah, Ghadir Khum, pada malam 18 Dzulhijjah beliau berpidato dengan memegang dengan mengangkat tangan Ali sambil berkata “apakah saya tidak berhak kepada orang mu’min dari diri mereka? Jawab ya wahai Rasulullah”. Lalu Nabi Muhammad SAW menyambung lagi: “barang siapa menganggap saya pemimpinnya maka Ali juga pemimpinnya”.
Hadits atau riwayat ini dianggap oleh kaum Syi’ah sebagai wasiat dari Nabi Muhammad SAW untuk umat islam agar mengangkat Saidina Ali menjadi kholifah kalau beliau sudah wafat. Inilah hadits yang dinamai hadits Ghadir Khum yang dipakai oleh kaum Syi’ah untuk menetapkan bahwa pangkat kholifah itu sudah di wasiatkan oleh Nabi kepada Saidina Ali. Barang siapa yang melanggar wasiat ini maka orang itu dikutuk tuhan dan dikutuk Rasulullah.
Oleh karena itu sahabat-sahabat Nabi (Muhajirin dan Anshor) yang berkumpul di Saqifah Bani Sa’idah pada hari wafat Nabi Muhammad yang mengangkat Saidina Abu Bakar menjadi kholifah pengganti Nabi adalah orang yang terkutuk, karena beliau menerima pengangkatan itu tanpa hak. Kendati dapat di duga keras bahwa Saidina Ali merasa beliau lebih berhak menggantikan Rasulullah dalam kedudukan sebagai imam dan kholiah. Dan kendati perasaan dan anggapan tersebut terhujam di dalam hati keluarga Nabi SAW dan pengagum-pengagum mereka, namun itu semua tidak mengundang mereka untuk memaki Saidina Abu Bakar, dan Umar, bahkan mereka secara sungguh-sungguh mendukung kebijakan kedua kholifah itu sambil memberi saran dan nasihat, Saidina Ali juga memerintahkan kedua putranya Al-Hasan dan Al-Husen untuk membela Saidina Utsman dari serangan para pemberontak yang akhirnya merenggut nyawa kholifah ketiga itu.
Kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah menjawab hikayat Ghadir Khum ini adalah dongeng orang Syi’ah saja, yang disiar-siarkan oleh seorang pengarang kitab Syi’ah Ya’qub Al-Kulini. Hikayat ghadir khum ini tidak tersebut dalam kitab-kitab hadits seperti shahih Bukhori, shahih Muslim, Ibnu Majah, dan Abu Daud.
Dapat disimpulkan, keyakinan atau I’tiqod dari kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah bahwa, Nabi tidak pernah berwasiat tentang siapa yang akan menjadi kholifah beliau. Hal ini hanya dierahkan kepada umat, kepada rakyat, kepada “Ahlul Halli Wal Aqdi”. Seperti dikatan Siti Aisyah, seorang ummul aiman dan istri tercinta Rasulullah SAW,
Artinya: Disebut orang dihadapan Siti Aisyah Rda bahwasanya Nabi Muhammad SAW ada berwasiat kepada Ali, maka Siti Aisyah berkata, siapakah yang menyatakan ini? Saya melihat Nabi Muhammad (ketika beliau akan meninggal) dan saya menyandarkannya ke dadaku, kemudian beliau meminta kendi dan beliau sesudah itu beribadah maka beliau terus wafat ketika itu. Bagaimanakah bisa jadi beliau berwasiat kepada Ali (Hr. Imam Bukhori).
2.2 Persoalan Keimaman
Imam atau pemimpin adalah gelar yang diberikan kepada seseorang yang memegang pimpinan masyarakat dalam suatu gerakan sosial, atau suatu ideologi politik, atau suatu Aliran pemikiran keilmuan atau keagamaan. Biasanya karena hubungan dengan orang-orang yang di pimpinnya, dia harus menyesuaikan tindakannya dengan kemampuan mereka, baik dalam masalah-masalah penting maupun kurang penting.
Agama islam memperhatikan dan memberikan pengarahan mengenai setiap segi kehidupan dari semua orang. Ia menela’ah kehidupan manusia dari segi pandangan spiritual dan membimbing manusia dengan sesuai, dan ia memasuki bidang kehidupan formal dan material dari sudut pandang kehidupan individual. Demikian pula ia memasuki bidang kehidupan sosial dan pengaturannya.
Kaum Syi’ah menamakan pengganti Nabi dengan imam, sedang kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah menamakannya dengan kholifah, bukan saja nama berlainan antara kaum Syi’ah dan kaum Ahlussunnah tetapi juga berlainan keadaan dan fungsinya. Kaum Syi’ah beri’tiqod bahwa imam itu adalah pengganti Nabi Muhammad SAW dalam segala hal. Bukan saja untuk mengepalai Negara, tetapi juga menjadi imam agama sebagai imam Rohaniyah.
Imam menurut perspektif Syi’ah harus ma’shum. Tidak pernah berbuat dosa, baik dosa kecil atau dosa besar, serupa dengan Nabi. Derajatnya pun sama dengan derajat Nabi. Hadits-hadits yang dipakai oleh kaum Syi’ah untuk menjadi dasar I’tiqod mereka dan juga menjadi dasar ibadat mereka ialah hadits-hadits yang diriwayatkan oleh imam-imam mereka yaitu Ali Bin Abi Tholib, Hasan Bin Ali Bin Abi Tholib, Husen Bin Ali dan 12 orang imam lainnya.
Tersebut dalam kitab Al-Kufi bahwa imam-imam itu dapat wahyu dari tuhan dengan tidak melalui perantaraan malaikat jibril, percaya kepada imam adalah salah satu hukum Syi’ah, tidak percaya kepada imam menjadi kafir atau munafik. Amalan-amalan manusia di akhirat akan dihadapkan kepada Nabi dan imam-imam, imam mengetahui sekalian isi kitab-kitab yang diturunkan tuhan, dan imam itu ma’shum atau tidak berbuat dosa.
Pendeknya kaum Syi’ah menganggap imamnya seperti kaum Ahlusunnah menganggap Nabinya dan bahkan orang Syi’ah lebih mengutamakan imam dari pada Nabi-nya. Faham semacam ini tidak sesuai dengan faham kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah dan bahkan ditentang keras, karena pangkat kenabian sesudah Nabi Muhammad SAW sudah habis. Karena itu, tidak mungkin ada wahyu yang turun kepada Saidina Ali dan juga yang ma’shum hanyalah Nabi, dan tidak ada yang lain.
Adapun perspektif Ahlussunnah maka pada dasarnya golongan ini berpendapat bahwa “imam” berarti “pemerintah” dan “imam” adalah “kepala negara atau bisa disebut sebagai kholifah”, ia tidak termasuk ushuludin (prinsip-prinsip pokok agama) walaupun wujudnya merupakan suatu keharusan demi menghindarkan kekacauan. Seorang kepala pemerintahan tidak di tetepkan oleh Nabi, tetapi kewenangan memilihnya di serahkan kepada umat, selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan tertentu.
Kholifah menurut kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah orang biasa, sekedar pengganti Nabi dalam urusan mengurus soal-soal agama dan pemerintahan dan juga orang biasa yang bisa membuat kesalahan. Kholifah boleh dikritik kalau ia membuat kesalahan dan bahkan perintahnya boleh ditentang kalau ia sudah menyeleweng.
Ahlussunnah berpendapat bahwa kholifah sesudah Nabi adalah Abu Bakar lalu Umar Ibnu Al Khoththab, kemudian Utsman Bin Affan dan yang keempat adalah Ali Ibnu Abi Tholib.
2.3 Perspektif Sebagian Kaum Syi’ah Terhadap 3 Kholifah
Suatu I’tiqod yang sangat salah dan sangat berbahaya dari sebagian kaum Syi’ah ialah menganggap bahwa ketiga orang pengganti Nabi yang pertama (Abu Bakar, Umar dan Utsman) adalah perampok-perampok yang terkutuk, yaitu orang-orang yang merampas kekuasaan dari Saidina Ali, bukan saja berdosa menurut faham Syi’ah, tetapi ada sebagian kaum Syi’ah yang mengatakan bahwa beliau-beliau itu kafir, karena tidak mau mengikuti wasiat Nabi.
Pengutukan dan pengkafiran kepada 3 orang kholifah yang utama ini menimbulkan akibat yang sangat serius, yang luas dan sangat dalam di lingkungan islam, karena:
1. Banyak hadits-hadits yang tidak akan diterima lagi, karena ketiga kholifah ini selain kholifah juga pembawa hadits dari Nabi Muhammad SAW.
2. Nabi Muhammad SAW. Pernah menyuruh umat islam supaya mengikuti sunnah kholifah-kholifah Rasyidin. Maka dengan menolak beliau-beliau ini termasuklah kita ke dalam golongan yang tidak menjalankan perintah Nabi.
3. Nabi pernah bersabda tentang abu bakar dan Saidina umar: Artinya: “ikutilah dua orang sesudah saya, yaitu Abu Bakar dan Umar” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
4. Banyak sunnah-sunnah Khulafaur Rasyidin, umpamanya sholat tarawih berjama’ah 20 raka’at adalah perintah Saidina Umar, adzan yang pertama hari jum’at adalah perintah Saidina Utsman, mushaf-mushaf yang kita pakai sekarang adalah mushaf kumpulan Saidina Utsman.
5. Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan bahwa ada 10 orang sahabat Nabi yang akan masuk surga langsung.
I’tiqad kaum Syi’ah bertentangan dengan ini. Nabi mengatakan bahwa Abu Bakar, Umar, dan Utsman akan masuk surga, tetapi kaum Syi’ah mengatakan bahwa beliau-beliau itu akan masuk neraka. Apakah pernyataan ini tidak bertentangan dengan kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah?.
Oleh karena itu kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah tidak menerima faham yang keliru dari kaum Syi’ah ini. Pengangkatan beliau-beliau ketiganya sebagai kholifah Nabi adalah sah, sesuai dengan hukum-hukum islam yang berlaku.
2.4 Paham Wahdatul Wujud
Sebagian kaum Syi’ah menganut faham “Wahdatul Wujud” (faham serba tuhan). Ada seorang imam Syi’ah yang namanya Husein Bin Manshur Al-Hallaj (lahir tahun 244 H) di Baghdad. Al-Hallaj termasuk orang pemuka kaum Syi’ah. Di antara fahamnya yang ganjil ialah bahwa yang ada itu pada hakikatnya adalah tuhan, kalau engkau melihat sesuatu benda maka itu adalah tuhan. Jadi bagi Al-Hallaj tuhan itu bersatu dengan makhluk-nya, yang dinamakan Wahdatul Wujud “satu yang ada”.
Pada suatu hari ia ditanya oleh seseorang, “bagaimana tuan bisa mengetahui tuhan?”, jawabnya, “saya mengetahui tuhan dengan tuhan saya, kalau tidaklah tuhan saya maka saya tidak akan tahu tuhan saya”.
Ada segolongan kaum Syi’ah yang memiliki I’tiqad hampir sama dengan faham ini, mereka beri’tiqad bahwa alam ini seluruhnhya terjadi dari nur Allah, dan nur Allah adalah penjelmaan dari tuhan sendiri, yang masuk bersatu ke dalam tubuh makhluknya. Mula-mula masuk ke tubuh Nabi Adam kemudian kepada Nabi-Nabi yang lain sampai kepada Nabi Muhammad SAW. Dari Nabi Muhammad turun lagi kepada Hasan dan Husen dan turun lagi ke imam-imam kaum Syi’ah.
Menurut faham Al-Hallaj tuhan bisa dilihat, boleh dilihat di ka’bah, boleh dilihat di Masjid, boleh dilihat di Gereja boleh dilihat di Berhala, dan ditempat-tempat lain.
Kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah menolak sekuat-sekuatnya faham “Wahdatul Wujud” karena mustahil tuhan dan alam akan bersatu dan sangat tidak masuk akal seorang pencipta atau “kholiq” bersatu dengan makhluk ciptaannya, hal ini akan dapat menimbulkan kewibawaan seorang pencipta layaknya manusia biasa, dan dapat menimbulkan keyakinan mentuhankan manusia seperti kaum Nasrani.
2.5 I’tiqod At-Taqiyyah
At-Taqiyyah artinya menyembunyikan paham atau suatu keyakinan yang diyakini oleh seorang yang mempunyai keyakinan, At-Taqiyyah adalah suatu pokok ajaran kaum Syi’ah, kaum Syi’ah apabila melihat yang berkuasa kaum Ahlussunnah maka mereka berpura-pura Ahlussunnah, apabila kaum Khawarij berkuasa maka mereka mengaku kaum atau golongan Khawarij dan seterusnya.
Sebab-sebab mereka mengadakan atau melakukan paham At-Taqiyyah atau menyembunyikan identitas keimanan di karenakan kaum Syi’ah pada abad pertama dan kedua selalu ditindas dan tidak mendapat perlakuan hingga pemboikotan terhadap Ahlulbait berserta pengikut-pengikutnya. Maka dengan dasar itulah mereka menggunakan paham Taqiyyah semata-mata untuk menyelamatkan kaum Syi’ah dari ketertindasan oleh dua Dinasti.
Adapun dasar-dasar yang di jadikan sebagai landasan oleh kaum Syi’ah terdapat pada surat Al-Imron 28: Artinya: Janganlah orang Mu’min mengambil orang kafir menjadi pimpinan selain orang mu’min. siapa memperbuat demikian maka tiadalah ia dari agama Allah kecuali kalau kamu takut kepada mereka sebenar-benar takut (Al-Imron:28).
Bagi I’tiqad kaum Syi’ah, syarat dibolehkannya melakukan praktek At-Taqiyyah apabila dalam keadaan takut dan terancam, maka boleh melahirkan bohong, boleh melahirkan apa yang tidak ada dalam hati.
Kaum Ahlussunnah memasukkan golongan yang membolehkan paham At-Taqiyyah ini kepada golongan orang-orang munafik yang akan di masukkan kedalam api neraka yang paling bawah. Nabi Muhammad SAW bersabda:
Artinya: Tanda-tanda orang munafiq ada tiga yaitu, selalu berbohong apabila berkata, dan selalu mengingkari janji, dan berkhianat apabila di percaya (HR. Bukhori).
Adapun I’tiqad kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah ialah bahwa kalau kita melihat yang munkar maka hendaklah kita menegurnya, atau merubahnya dengan tangan. Kalau tidak bisa dengan tangan maka rubahlah dengan lisan, kalau tidak bisa juga dengan lisan maka rubahlah dalam hati, yakni tenang dan diam saja, tetapi dalam hati di pungkiri atau tidak menerimanya.
Adapun arti ayat dalam surat Al-Imran ayat 28 itu ialah bahwa orang islam tidak boleh mengangkat orang kafir menjadi penguasanya, kecuali kalau mereka dipaksa oleh orang kafir.
2.6 I’tiqad Ar-Raj’ah
Raj'ah dari segi bahasa berarti kembali, sedang menurut kepercayaan Syi’ah adalah “kembalinya hidup di pentas bumi ini sejumlah orang yang telah meninggal dunia”. Ini terjadi pada masa kehadiran imam ke 12 yakni Imam Mahdi dan sebelum hari kiamat.
Masalah 'Aqidah Ar-Raj'ah yaitu kepercayaan Syi’ah tentang akan kembalinya seorang imam yang telah wafat yang bermula dari kepercayaan orang-orang Yahudi terhadap kisah Uzair dan kisah Nabi Harun. Mereka berkeyakinan bahwa Nabi Harun (Yahudi) akan kembali lagi ke dunia, sedangkan yang lain berkeyakinan bahwa ia tidak wafat, dia hanya gaib dan akan kembali lagi. Adanya kesamaan antara kepercayaan kaum Yahudi dengan kepercayaan Syi’ah, sangat dimungkinkan kedua belah pihak terjadi kontak langsung secara akrab. Diantara penulis Muslim seperti: Muhammad Abu Zahrah, Ahmad Amin, Ihsan Ilahi Zahir, berpendapat bahwa 'Aqidah Raj'ah tersebut diterima kaum Syi’ah lewat Ibn Saba' dan ajaran golongan Syi’ah Saba'iyyah.
Akan tetapi, Muhammad Al-Bahi mengajukan argumen psikologis tentang terbentuknya 'Aqidah Raj'ah di kalangan kaum Syi’ah. Menurut pendapatnya, kepercayaan bermula dari keyakinan yang didasarkan pada kecintaan kaum Syi’ah terhadap imam-imam mereka yang telah wafat. Akibat kesedihan yang memuncak, kecintaan mereka semakin mendalam, dan mereka amat mendambakan kehadiran imam-imam yang mereka cintai itu. Akhimya mereka ragu-ragu akan kematiannya, dia hanya absen, dan mereka tetap ingin menunggunya. Karena kecintaan yang kuat, lahirlah perenungan yang kuat pula, sekalipun kadang-kadang apa yang diyakininya itu bertolak belakang dengan kenyataan yang sebenarnya. Selanjutnya dijelaskan bahwa perenungan yang mengasyikkan jiwa disertai dengan keinginan kuat untuk menjumpai seorang (imam) yang dicintai itu, kemudian beralihlah dari kegaiban kepada harapan akan kehadirannya kembali, dan akhirnya terbentuklah 'Aqidah Raj'ah di kalangan kaum Syi’ah.
Suatu I’tiqod yang paling aneh dari kaum Syi’ah seperti yang disebutkan di atas ialah I’tiqad Syi’ah Ismailiyyah dan Imamiyah. yang mempercayai bahwa Nabi Muhammad SAW, Saidina Ali, Saidina Hasan, Saidina Husen Bin Ali dan imam-imam Syi’ah akan hidup dan kembali ke dunia sesudah lahirnya Imam Mahdi (imam Syi’ah yang dinantikan kemunculannya).
Hasan Ath-Tharimy, seorang ulama Syi’ah mengutip uraian Sayyid Murtadho yang di gelari dengan 'Alam Al-Huda yang mengatakan; “ketahuilah bahwa yang dianut oleh Aliran Syi’ah Imamiyah adalah bahwa Allah ta'ala akan mengembalikan (hidup) padamasa kedatangan Imam Az-Zaman Al-Mahdi sekelompok orang dari pengikut beliau yang telah mati. Agar mereka memperoleh keberuntungan dengan meraih ganjaran membela dan mendukung beliau serta menyaksikan negara (yang dibangunnya), dan Allah juga mengembalikan hidup sekelompok orang musuh-musuhnya agar dia membalas dendam terhadap mereka, dan dengan demikian mereka (yakin Imam Mahdi) dan pengikutnya meraih kelezatan melalui apa yang mereka saksikan dari hak dan ketinggian kalimat pendukungnya”.
Dan ketika itu kembali pula kedunia Saidina Abu Bakar, Saidina Umar, Saidina Utsman Bin Affan, Mu’awiyah, Yazid Bin Mu’awiyah, bersamaan dengan itu Imam Mahdi akan menghukum musuh-musuhnya yang merampas haknya, lalu Abu Bakar dan Umar akan di salib di atas kayu, demikian perkataan Syarif Murtadho, gembong Syi’ah.
Sesudah itu akan mati lagi, dan di hidupkan kembali pada hari kiamat secara umum, dimana kepada orang-orang yang bersalah terhadap Syi’ah akan dihukum oleh tuhan.
Memang terdapat hadits-hadits Nabi SAW yang menginformasikan akan datangnya seorang yang di gelari Al-Mahdi. Tetapi siapa orangnya dan apakah telah datang atau belum, dan seberapa kuat atau lemah hadits-hadits tersebut, maka itu antara lain yang diperselisihkan.
Hadits-hadits tersebut antara lain menginformasikan bahwa Imam Al-Mahdi adalah seorang dari keturunan Ali Bin Abi Tholib dan istri beliau, Fathimah putri Rasulullah SAW. Bahwa dia akan berkuasa selama tujuh tahun, atau sembilan tahun memenuhi persada bumi ini dengan keadilan, bahwa kehadirannya berbarengan dengan kehadiran Nabi Isa As.
I’tiqod ini tidak benar, karena bertentangan dengan ayat Al-Qur’an karena mati sesudah hidup hanya satu kali, bukan dua kali, demikian I’tiqod atau kepercayaan Ahlussunnah Wal Jama’ah. Tuhan berfirman dalam Al-Qur’an:
Artinya: Mengapa kamu tidak mau beriman kepada tuhan, padahal dulu kamu tidak ada, kemudian menghidupkan tuhan akan kamu, kemudian ia matikan kamu kemudian ia hidupkan kembali dan sesudah itu kepadanya kamu di kembalikan (Al-Baqoroh:28).
Syi’ah Imamiyah berkeyakinan bahwa Imam Mahdi yang merupakan imam ke 12, ia adalah Muhammad, putra Al-Hasan Al-Askary, ibunya adalah Narjis atau malika, kelompok Syi’ah mengenalnya dengan berbagai gelar antara lain Al-Hujjah, Al-Qasim, Al-Muntadzar, Shahib Az-Zaman, dan yang paling populer adalah Al-Mahdi beliau lahir di satu tempat yang bernama “Surra Man Ra'-a” pada bulan Sya'ban 255 H. menghilang atau tidak menampakkan diri setelah ayahnya meninggal dunia. Karena khawatir dianiaya oleh penguasa masanya. Ayahnya Imam Al-Hasan Al-Askary meninggal pada bulan Rabi'ul Awal 260 H, yang berarti ketika itu Al-Mahdi berusia sekitar 5 tahun. Sejak saat itu ia memangku jabatan sebagai imam.
Kendati sebagian ulama Ahlussunnah percaya akan hadirnya Imam Mahdi, tetapi mereka menolak telah lahirnya tokoh tersebut, apalagi kehidupannya hingga kini telah berlangsung kurang lebih sekitar 1200 tahun yang lalu, demikian juga kedudukannya sebagai imam yang dinilai aneh karena kedudukan tersebut telah disandangnya sejak berusia lima tahun.
2.7 Arwah Turun-temurun.
Sebagian kaum Syi’ah ada yang mempercayai bahwa ruh imam-imam itu turun temurun, dari imam Ali turun kepada imam setelahnya dan turun lagi sampai kepada imam yang ke 12. Kepercayaan ini di masukkan ke dalam gerakan Syi’ah dari kaum penganut agama Hindu di India.
Di dalam islam tidak diakui faham “Ruh Turun-temurun” setiap orang mempunyai ruh tersendiri yang akan bertanggung jawab kepada tuhan bersama jasadnya tentang apa yang mereka kerjakan selama hidup di dunia tuhan berfirman dalam Al-Qur’an: Artinya: Tiap-tiap jiwa terikat dengan apa yang telah diusahakannya (Al-Mudatsir:38).
Jadi setiap Nafs (jiwa) terikat dengan usahanya, kalau ia pada waktu di dunia mengerjakan kejahatan, maka ia akan dihukum sesuai dengan dosa yang telah di kerjakannya.
Kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah beri’tiqod bahwa setiap orang mempunyai jiwa masing-masing dan apabila seseorang di hukum di akhirat atau dalam kubur maka yang merasakan siksaan atau hukuman itu adalah badan dan ruhnya.
Ahlussunnah bersepakat bahwasanya tiap-tiap manusia di Tanya sesudah matinya apakah ia di kuburkan, apakah ia di makan binatang, apakah ia di bakar jadi abu, apakah ia habis di terbangkan angin, apakah ia karam dalam laut, semuanya akan di Tanya dan akan di balasi sesuai dengan amalannya.
2.8 Kawin Muth’ah salah satu perbedaan yang paling populer antara Ahlussunnah Wal Jamaa'ah dan Syi’ah adalah dalam hal perkawinan. Syi’ah mengenal dua macam perkawinan yaitu 1. Perkawinan mutlak tanpa batas waktu yang ditetapkan. Ini sama dengan Ahlussunnah. Dan 2. perkawinan Muth’ah yaitu perkawinan dengan batas waktu yang ditentukan.
Perkawinan macam Muth’ah tidak dibenarkan oleh Ahlussunnah, walaupun mereka mengakui bahwa Rasulullah SAW pernah mengizinkannya dan sahabat-sahabat Nabi pun banyak melakukannya. Tetapi menurut Ahlussunnah izin tersebut telah dibatalkan kendati mereka berbeda pendapat kapan dan siapa yang membatalkannya.
Kalangan Syi’ah tidak mengakui adanya pembatalan dari Nabi, karena mereka mempunyai dalil dari Al-Bukhori yang dirawikan juga dari Imran Bin Hushain “telah turun ayat Muth’ah dalam kitab Allah Al-Qur'an, maka kami melakukannya ketika bersama Rasulullah SAW. Dan tidak pernah turun ayat lain yang mengharamkannya. Keadaannya terus demikian tidak pernah ada larangan sampai beliau menemui ajalnya. Kemudian ada orang yang memaksakan pendapatnya sendiri.
Menurut kaum Syi’ah kawin Muth’ah juga di praktekkan semenjak hijrah hingga wafatnya Nabi. Dan bahkan setelah peristiwa itu selama pemerintahan kholifah Abu Bakar dan sebagian dari masa pemerintahan Umar, kaum muslimin meneruskan praktek itu sampai saat dilarang oleh kholifah Umar. Yang mengancam mereka yang mempraktekkannya dengan hukuman rajam atau lemparan batu sampai mati.
Menurut semua sumber kholifah Umar membuat pernyataan sebagai berikut “Tiga perkara yang pernah berlaku pada masa hidup Rasulullah kini aku larang, kuharamkan dan kuhukum pelakunya adalah Muth’ah wanita dan Muth’ah haji serta seruan (Adzan) “Hayya Ala Khayr Al-Amal” (marilah mengerjakan sebaik-baiknya amal).
Sedangkan menurut Ahlussunnah Wal Jama'ah sesungguhnya Muth’ah dibolehkan pada masa-masa Jahiliyah. Ketika islam datang, Nikah tersebut dibiarkan beberapa waktu, kemudian di haramkan pada hari Khaibar. Tetapi yang termasyhur di kalangan Syi’ah dan di kalangan para ulama mereka bahwa Umar Bin Khatthab adalah orang yang mengharamkannya.
Yang benar dalam masalah ini adalah bahwa nikah Muth’ah di haramkan pada hari Khaibar. Amirul Mukminin berkata “pada hari Khaibar Rasulullah Shallahu Alaihi Wasallam mengharamkan keledai peliharaannya dan nikah Muth’ah”.
Perkawinan Muth’ah disebut juga “perkawinan sementara” atau “perkawinan terputus”, ialah apabila seseorang melakukan akad pernikahan dengan seorang wanita untuk selama sehari, seminggu, atau sebulan. Ia disebut Muth’ah karena yang melakukannya memperoleh kemanfaatan dengannya serta menikmatinya sampai batas waktu yang ditentukan. Perkawinan semacam ini disepakati oleh Imam Madzhab sebagai sesuatu yang hukumnya haram.
Namun kaum Syi’ah memiliki pendapat yang berbeda, dengan mereka menghalalkan praktek nikah Muth’ah disebabkan bahwa perkawinan permanen tidak dapat memenuhi desakan seksual naluriah dari orang tertentu, dan bahwa perzinaan dan hubungan seks gelap menurut islam merupakan racun paling mematikan, menghancurkan ketertiban dan kesucian hidup manusia. Maka islam Syi’ah mensahkan kawin sementara berdasarkan syarat tertentu yang membedakannya dari perzinaan dan hubungan seks gelap dan membuatnya terbebas dari keburukan-keburukan zina.
Pengesahan kawin Muth’ah dalam islam di lakukan dengan tujuan untuk meminimalisir dalam syari'at agama kemungkinan-kemungkinan yang memperkecil kejahatan sebagai akibat nafsu manusia. Akan tetapi Ahlussunnah Wal Jama'ah tetap megharamkan nikah Muth’ah di karenakan nikah Muth’ah memiliki banyak mudhorot atau keburukan dari pada manfaatnya. Selain sebab-sebab tersebut kaum Ahlussunnah juga menyebutkan dalil-dalil yang mengharamkannya, diantaranya sebagai berikut:
1. Perkawinan seperti ini tidak berkaitan dengan hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Qur'an berkenaan dengan perkawinan, Talak, 'Iddah, dan Pewarisan. Maka ia dianggap tidak sah, seperti halnya pernikahan lainnya yang dianggap tidak sah menurut agama.
2. Banyak hadits yang dengan jelas sekali mengharamkannya diantaranya dalam riwayat Ibnu Majjah di sebutkan bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan Muth’ah dengan sabda beliau “wahai manusia sebelum ini. Aku telah mengizinkan kalian melakukan Muth’ah kini ketahuilah bahwa Allah swt telah mengharamkannya sampai hari kiamat” diriwayatkan dari Saidina Ali.
3. Saidina Umar telah mengharamkan Muth’ah ketika ia sedang berpidato pada masa khilafahnya, dan tidak di tentang oleh para sahabat, seandainya pelarangan umar itu dianggap tidak sah atau salah, pastilah mereka tidak akan membiarkannya bertindak seperti itu.
4. Telah berkata Al-Khattabiy bahwa pengharaman Muth’ah boleh di bilang seperti ijma' kecuali Madzhab sebagian kaum Syi’ah. Padahal menurut kaidah kaum Syi’ah apabila terjadi perselisihan pendapat haruslah didahulukan pendapat Saidina Ali kw. Sedangkan menurut hadits di atas disebutkan bahwa Muth’ah telah dilarang. Juga Al-Bahaqiy menukil ucapan Ja'far Ash-Shadiq ketika di tanya tentang hukum Muth’ah katanya itu sama dengan zina.
5. Muth’ah hanya bertujuan melampiaskan syahwat belaka, tidak ada tujuan memperoleh anak serta mendidik mereka, padahal itulah tujuan asli dalam perkawinan. Maka ia lebih menyerupai perzinaan dalam hal mencari kepuasan syahwat semata-mata.
Dari dalil-dalil di atas jelaslah bahwa kawin Muth’ah di haramkan oleh Ahlussunnah Wal Jama'ah yang sebelumnya juga telah di haramkan oleh Rasulullah SAW pada perang khaibar.
BAB III KESIMPULAN
Secara singkat penulis telah membawa pembaca untuk mengetahui sekelumit dari I’tiqod kaum Syi’ah, pokok-pokok ajarannya, dan perbedaan yang paling pokok antara Ahlussunnah dan Syi’ah, beserta jawaban Ahlussunnah terhadap doktrin-doktrin kaum Syi’ah.
Syi’ah merupakan agama yang mengatasnamakan dirinya sebagai Ahlussunnah wal jama’ah, disebabkan mereka mencintai Ahlulbait melebihi dia mencintai sahabat-sahabat Nabi yang lain, kaum Syi’ah juga mengatakan dirinya sebagai pengagung Ali Bin Abi Thalib, serta sebagai pembelanya, akan tetapi itu semua bukan alasan. Kaum Syi’ah merupakan kaum yang sudah sangat kelewatan batas dari segala hal.
Kaum Syi’ah secara Aghlabiyyah atau mayoritas merupakan kaum yang mencintai Ali Bin Abi Thalib beserta keturunannya. Hal ini terbukti dengan tidak percayanya mereka kepada hadits-hadits yang dirawikan oleh sahabat-sahabat Nabi, banyak di antara mereka yang mencela sahabat Nabi sendiri, hal ini merupakan bukan contoh seorang Ahlussunnah, sebab mana ada seorang Ahlussunnah mengejek, memaki, bahkan mengkafirkan orang yang jelas lebih agung dari pada mereka.
Sedangkan Nabi sendiri dalam hidupnya tidak pernah mengejek, dan memaki meskipun beliau sendiri sering di caci orang-orang Quraisy. Banyak I’tiqod kaum Syi’ah yang bertentangan dengan kaum Ahlussunnah pada umumnya diantaranya persoalan imam, kholifah, dan ajaran-ajaran yang lainnya. Sehingga membukakan mata kita akan kebenaran yang haq.
Inti dari segala intinya kaum Ahlussunnah adalah kaum yang mengikuti segala sunnah yang di lakukan maupun sunah yang di perintahkan Nabi secara lisan kepada umatnya. Kaum Ahlussunnah juga kaum yang menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk hidupnya. Apabila kita sudah berpegang kepada dua hal tersebut, Insya Allah kita termasuk kepda salah satu golongan yang dibenarkan dalam agama.
DAFTAR PUSTAKA
Abbas, Sirajuddin. “I’tiqod Ahlussunnah Wal Jama’ah”. 1991, Pustaka Tarbiyah, Jakarta
Abu Bakar. “Syi’ah Rasionalisme Dalam Islam”. 1998, Cv. Ramadhani, Solo
Thabattha’I, “Asal-usul Dan Perkembangannya Islam Syi’ah”. 1993, Pt Temprint, Jakarta
Shihab, Quraish. “Sunnah-Syi’ah Bergandengan Tangan!”. 2007, Lentera Hati, Jakarta
Al-Musawi, Sayid Husain. :Kenapa Saya Keluar Dari Syi’ah?”. 2002, Cv. Pustaka Al-Kautsar, Jakarta
1.1. Latar Belakang Masalah Ulama Syi’ah selalu membuat klaim bahwa Madzhab mereka adalah warisan dari keluarga Nabi Muhammad SAW. Kita banyak mendengar klaim seperti ini di mana-mana, khususnya ditujukan bagi muslim yang awam. Awam di sini bukan sekedar awam dalam artian tidak berpendidikan atau tidak terpelajar, tetapi awam dalam pemahaman Islam, termasuk kalangan awam yang penulis maksud adalah kalangan intelektual yang berpendidikan tinggi hingga menyelesaikan jenjang pasca sarjana, barangkali juga diberi gelar profesor. Tetapi dalam masalah pemahaman agama sangat awam, bahkan banyak dari pemilik gelar yang belum dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
Banyak orang awam terpesona oleh cerita-cerita yang enak didengar tentang Madzhab Ahlulbait, begitu juga cerita tentang penderitaan Ahlulbait dan cerita-cerita lainnya. Mereka terpengaruh oleh cerita-cerita Syi’ah tanpa bisa melacak asal usul cerita-cerita itu, tanpa bisa memilah apakah cerita itu benar adanya atau hanya sekedar dongeng tanpa ada faktanya. Di satu sisi kita kasihan melihat orang-orang awam yang tertipu, tetapi di sisi lain kita bisa memaklumi bahwa orang awam tidak dapat melacak asal usul periwayatan sebuah cerita. Karena untuk melacak kebenaran sebuah cerita bukan hal yang mudah bagi orang awam, begitu juga memanipulasi cerita tidak mudah dilakukan oleh orang awam.
Umat islam dalam masa Nabi bersatu bulat dalam segala-galanya, tidak ada Madzhab dan Aliran ketika itu. Nabi Muhammad SAW merupakan kesatuan sumber dalam ilmu dan amal, suri tauladan untuk seluruh kehidupan. Jika terjadi sesuatu perbantahan dan perbedaan faham, maka ucapan Nabi adalah hakim yang memutuskan yang harus ditaati dan tidak ada pendapat lain dari pada itu.Namun setelah Nabi Muhammad SAW wafat 632 M. mulailah timbul perpecahan dari kalangan kaum muslimin, baik dari bidang syari’at yaitu dengan munculnya Nabi-Nabi palsu, ajaran-ajaran yang menghalalkan segala macam yang diharamkan oleh syari’at islam, perdebatan tentang siapa yang pantas menjadi kholifah sesudah Nabi, perpecahan akibat politik dan perbedaan pendapat dari masalah yang menyangkut ketuhanan, dari perpecahan-perpecahan di atas timbullah golongan-golongan agama atau teologi dalam islam seperti Syi’ah sekarang ini.
Pada tahun 30 hijriyah timbul faham Syi’ah yang di api-apikan oleh Abdullah Bin Saba’ yang beroposisi terhadap kholifah Saidina Utsman Bin Affan. Abdullah Bin Saba’ adalah seorang pendeta yahudi dari yaman yang masuk islam ketika ia datang ke Madinah tidak begitu dapat penghargaan dari kholifah dan juga dari umat islam yang lain.
Kaum Syi’ah adalah kaum yang berlebih-lebihan memuja Saidina Ali, mereka tidak mengakui kholifah Abu Bakar, Umar Bin Khottob, dan Utsman Bin Affan. Kaum Syi’ah seringkali diartikan orang-orang pengikut, pembantu, firqoh terutama pengikut dan pecinta Ali Bin Abi Tholib serta Ahlulbait Rasulullah. Dalam kamus Tajul Arus Syi’ah diartikan suatu golongan yang mempunyai keyakinan paham Syi’ah, dalam Azhari diterangkan bahwa arti Syi’ah itu pemimpin-pemimpin yang diangkat dari pada keluarganya dan keturunannya.
Tetapi arti kaum Syi’ah menurut istilah yang dipakai dalam lingkungan umat islam ialah kaum yang beri’tiqad bahwa Saidina Ali adalah orang yang berhak menjadi kholifah pengganti Nabi, karena Nabi berwasiat bahwa pengganti beliau sesudah wafat adalah Saidina Ali.
Kecintaan yang dalam terhadap Ali dan keturunnnya melalui Fatimah inilah yang mengimbali kekurangan perhatian kaum Syi’ah terhdap dan bahkan pengabaian sahabat-sahabat lain dalam islam. Bisa dikatakan cahaya Ali begitu hebat hingga ia membutakan orang-orang Syi’ah akan kehadiran sahabat-sahabat Rasulullah yang lain.
Kelanjutan I’tiqod ini adalah kholifah-kholifah pertama, kedua, ketiga yaitu Saidina Abu Bakar, Saidina Umar, dan Saidina Utsman adalah kholifah yang tidak sah. Dan Perampok-perampok yang berdosa, karena mengambil pangkat kholifah tanpa hak dari Saidina Ali. Mereka kaum Syi’ah tidak mau mengucapkan “Radhiyallahuanhu” untuk ketiga sahabat Nabi. Melainkan mereka mengucapkan “Qotalallahu Man Qotala Ahlal Bait” (mengutuk Allah bagi orang yang memerangi ahli bait).
I’tiqod ini kemudian berkembang lebih jauh lagi, sehingga terdapat banyak keyakinan diantaranya, Ali orang yang ma’shum beserta imam-imam Syi’ah yang lain, di dalam diri Saidina Ali mempunyai unsur-unsur ketuhanan, beserta I’tiqod-I’tiqod lain yang akan dibahas dengan lengkap pada bab pembahasan.
1.2. Rumusan Masalah
1. Pengertian Syi’ah?
2. Apa sajakah I’tiqod-I’tiqod kaum Syi’ah?
3. Apa sajakah bantahan Ahlussunnah terhadap doktrin-doktrin Syi’ah?
1.3. Tujuan
1. Mengetahui pengertian Syi’ah dengan baik
2. Mengetahui I’tiqod kaum Syi’ah yang bermacam-macam
3. Mengetahui bantahan kaum Ahlussunnah terhadap I’tiqod kaum Syi’ah yang telah berlebihan.
BAB II BANTAHAN AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH TERHADAP I’TIQOD KAUM SYI’AH
2.1 Wasiat Nabi Muhammad SAW Tentang Kholifah Kaum Syi’ah mengatakan bahwa pada ketika Nabi Muhammad SAW kembali dari haji wada’ menuju madinah, beliau singgah dan berhenti di sebuah tempat yang dikenal dengan Ghadir Khum, dan di tempat ini pula Nabi bersabda:
Artinya: Nabi Muhammad SAW berjalan malam hari menuju madinah, tatkala sampai di suatu tempat dekat Juhfah, Ghadir Khum, pada malam 18 Dzulhijjah beliau berpidato dengan memegang dengan mengangkat tangan Ali sambil berkata “apakah saya tidak berhak kepada orang mu’min dari diri mereka? Jawab ya wahai Rasulullah”. Lalu Nabi Muhammad SAW menyambung lagi: “barang siapa menganggap saya pemimpinnya maka Ali juga pemimpinnya”.
Hadits atau riwayat ini dianggap oleh kaum Syi’ah sebagai wasiat dari Nabi Muhammad SAW untuk umat islam agar mengangkat Saidina Ali menjadi kholifah kalau beliau sudah wafat. Inilah hadits yang dinamai hadits Ghadir Khum yang dipakai oleh kaum Syi’ah untuk menetapkan bahwa pangkat kholifah itu sudah di wasiatkan oleh Nabi kepada Saidina Ali. Barang siapa yang melanggar wasiat ini maka orang itu dikutuk tuhan dan dikutuk Rasulullah.
Oleh karena itu sahabat-sahabat Nabi (Muhajirin dan Anshor) yang berkumpul di Saqifah Bani Sa’idah pada hari wafat Nabi Muhammad yang mengangkat Saidina Abu Bakar menjadi kholifah pengganti Nabi adalah orang yang terkutuk, karena beliau menerima pengangkatan itu tanpa hak. Kendati dapat di duga keras bahwa Saidina Ali merasa beliau lebih berhak menggantikan Rasulullah dalam kedudukan sebagai imam dan kholiah. Dan kendati perasaan dan anggapan tersebut terhujam di dalam hati keluarga Nabi SAW dan pengagum-pengagum mereka, namun itu semua tidak mengundang mereka untuk memaki Saidina Abu Bakar, dan Umar, bahkan mereka secara sungguh-sungguh mendukung kebijakan kedua kholifah itu sambil memberi saran dan nasihat, Saidina Ali juga memerintahkan kedua putranya Al-Hasan dan Al-Husen untuk membela Saidina Utsman dari serangan para pemberontak yang akhirnya merenggut nyawa kholifah ketiga itu.
Kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah menjawab hikayat Ghadir Khum ini adalah dongeng orang Syi’ah saja, yang disiar-siarkan oleh seorang pengarang kitab Syi’ah Ya’qub Al-Kulini. Hikayat ghadir khum ini tidak tersebut dalam kitab-kitab hadits seperti shahih Bukhori, shahih Muslim, Ibnu Majah, dan Abu Daud.
Dapat disimpulkan, keyakinan atau I’tiqod dari kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah bahwa, Nabi tidak pernah berwasiat tentang siapa yang akan menjadi kholifah beliau. Hal ini hanya dierahkan kepada umat, kepada rakyat, kepada “Ahlul Halli Wal Aqdi”. Seperti dikatan Siti Aisyah, seorang ummul aiman dan istri tercinta Rasulullah SAW,
Artinya: Disebut orang dihadapan Siti Aisyah Rda bahwasanya Nabi Muhammad SAW ada berwasiat kepada Ali, maka Siti Aisyah berkata, siapakah yang menyatakan ini? Saya melihat Nabi Muhammad (ketika beliau akan meninggal) dan saya menyandarkannya ke dadaku, kemudian beliau meminta kendi dan beliau sesudah itu beribadah maka beliau terus wafat ketika itu. Bagaimanakah bisa jadi beliau berwasiat kepada Ali (Hr. Imam Bukhori).
2.2 Persoalan Keimaman
Imam atau pemimpin adalah gelar yang diberikan kepada seseorang yang memegang pimpinan masyarakat dalam suatu gerakan sosial, atau suatu ideologi politik, atau suatu Aliran pemikiran keilmuan atau keagamaan. Biasanya karena hubungan dengan orang-orang yang di pimpinnya, dia harus menyesuaikan tindakannya dengan kemampuan mereka, baik dalam masalah-masalah penting maupun kurang penting.
Agama islam memperhatikan dan memberikan pengarahan mengenai setiap segi kehidupan dari semua orang. Ia menela’ah kehidupan manusia dari segi pandangan spiritual dan membimbing manusia dengan sesuai, dan ia memasuki bidang kehidupan formal dan material dari sudut pandang kehidupan individual. Demikian pula ia memasuki bidang kehidupan sosial dan pengaturannya.
Kaum Syi’ah menamakan pengganti Nabi dengan imam, sedang kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah menamakannya dengan kholifah, bukan saja nama berlainan antara kaum Syi’ah dan kaum Ahlussunnah tetapi juga berlainan keadaan dan fungsinya. Kaum Syi’ah beri’tiqod bahwa imam itu adalah pengganti Nabi Muhammad SAW dalam segala hal. Bukan saja untuk mengepalai Negara, tetapi juga menjadi imam agama sebagai imam Rohaniyah.
Imam menurut perspektif Syi’ah harus ma’shum. Tidak pernah berbuat dosa, baik dosa kecil atau dosa besar, serupa dengan Nabi. Derajatnya pun sama dengan derajat Nabi. Hadits-hadits yang dipakai oleh kaum Syi’ah untuk menjadi dasar I’tiqod mereka dan juga menjadi dasar ibadat mereka ialah hadits-hadits yang diriwayatkan oleh imam-imam mereka yaitu Ali Bin Abi Tholib, Hasan Bin Ali Bin Abi Tholib, Husen Bin Ali dan 12 orang imam lainnya.
Tersebut dalam kitab Al-Kufi bahwa imam-imam itu dapat wahyu dari tuhan dengan tidak melalui perantaraan malaikat jibril, percaya kepada imam adalah salah satu hukum Syi’ah, tidak percaya kepada imam menjadi kafir atau munafik. Amalan-amalan manusia di akhirat akan dihadapkan kepada Nabi dan imam-imam, imam mengetahui sekalian isi kitab-kitab yang diturunkan tuhan, dan imam itu ma’shum atau tidak berbuat dosa.
Pendeknya kaum Syi’ah menganggap imamnya seperti kaum Ahlusunnah menganggap Nabinya dan bahkan orang Syi’ah lebih mengutamakan imam dari pada Nabi-nya. Faham semacam ini tidak sesuai dengan faham kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah dan bahkan ditentang keras, karena pangkat kenabian sesudah Nabi Muhammad SAW sudah habis. Karena itu, tidak mungkin ada wahyu yang turun kepada Saidina Ali dan juga yang ma’shum hanyalah Nabi, dan tidak ada yang lain.
Adapun perspektif Ahlussunnah maka pada dasarnya golongan ini berpendapat bahwa “imam” berarti “pemerintah” dan “imam” adalah “kepala negara atau bisa disebut sebagai kholifah”, ia tidak termasuk ushuludin (prinsip-prinsip pokok agama) walaupun wujudnya merupakan suatu keharusan demi menghindarkan kekacauan. Seorang kepala pemerintahan tidak di tetepkan oleh Nabi, tetapi kewenangan memilihnya di serahkan kepada umat, selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan tertentu.
Kholifah menurut kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah orang biasa, sekedar pengganti Nabi dalam urusan mengurus soal-soal agama dan pemerintahan dan juga orang biasa yang bisa membuat kesalahan. Kholifah boleh dikritik kalau ia membuat kesalahan dan bahkan perintahnya boleh ditentang kalau ia sudah menyeleweng.
Ahlussunnah berpendapat bahwa kholifah sesudah Nabi adalah Abu Bakar lalu Umar Ibnu Al Khoththab, kemudian Utsman Bin Affan dan yang keempat adalah Ali Ibnu Abi Tholib.
2.3 Perspektif Sebagian Kaum Syi’ah Terhadap 3 Kholifah
Suatu I’tiqod yang sangat salah dan sangat berbahaya dari sebagian kaum Syi’ah ialah menganggap bahwa ketiga orang pengganti Nabi yang pertama (Abu Bakar, Umar dan Utsman) adalah perampok-perampok yang terkutuk, yaitu orang-orang yang merampas kekuasaan dari Saidina Ali, bukan saja berdosa menurut faham Syi’ah, tetapi ada sebagian kaum Syi’ah yang mengatakan bahwa beliau-beliau itu kafir, karena tidak mau mengikuti wasiat Nabi.
Pengutukan dan pengkafiran kepada 3 orang kholifah yang utama ini menimbulkan akibat yang sangat serius, yang luas dan sangat dalam di lingkungan islam, karena:
1. Banyak hadits-hadits yang tidak akan diterima lagi, karena ketiga kholifah ini selain kholifah juga pembawa hadits dari Nabi Muhammad SAW.
2. Nabi Muhammad SAW. Pernah menyuruh umat islam supaya mengikuti sunnah kholifah-kholifah Rasyidin. Maka dengan menolak beliau-beliau ini termasuklah kita ke dalam golongan yang tidak menjalankan perintah Nabi.
3. Nabi pernah bersabda tentang abu bakar dan Saidina umar: Artinya: “ikutilah dua orang sesudah saya, yaitu Abu Bakar dan Umar” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
4. Banyak sunnah-sunnah Khulafaur Rasyidin, umpamanya sholat tarawih berjama’ah 20 raka’at adalah perintah Saidina Umar, adzan yang pertama hari jum’at adalah perintah Saidina Utsman, mushaf-mushaf yang kita pakai sekarang adalah mushaf kumpulan Saidina Utsman.
5. Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan bahwa ada 10 orang sahabat Nabi yang akan masuk surga langsung.
I’tiqad kaum Syi’ah bertentangan dengan ini. Nabi mengatakan bahwa Abu Bakar, Umar, dan Utsman akan masuk surga, tetapi kaum Syi’ah mengatakan bahwa beliau-beliau itu akan masuk neraka. Apakah pernyataan ini tidak bertentangan dengan kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah?.
Oleh karena itu kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah tidak menerima faham yang keliru dari kaum Syi’ah ini. Pengangkatan beliau-beliau ketiganya sebagai kholifah Nabi adalah sah, sesuai dengan hukum-hukum islam yang berlaku.
2.4 Paham Wahdatul Wujud
Sebagian kaum Syi’ah menganut faham “Wahdatul Wujud” (faham serba tuhan). Ada seorang imam Syi’ah yang namanya Husein Bin Manshur Al-Hallaj (lahir tahun 244 H) di Baghdad. Al-Hallaj termasuk orang pemuka kaum Syi’ah. Di antara fahamnya yang ganjil ialah bahwa yang ada itu pada hakikatnya adalah tuhan, kalau engkau melihat sesuatu benda maka itu adalah tuhan. Jadi bagi Al-Hallaj tuhan itu bersatu dengan makhluk-nya, yang dinamakan Wahdatul Wujud “satu yang ada”.
Pada suatu hari ia ditanya oleh seseorang, “bagaimana tuan bisa mengetahui tuhan?”, jawabnya, “saya mengetahui tuhan dengan tuhan saya, kalau tidaklah tuhan saya maka saya tidak akan tahu tuhan saya”.
Ada segolongan kaum Syi’ah yang memiliki I’tiqad hampir sama dengan faham ini, mereka beri’tiqad bahwa alam ini seluruhnhya terjadi dari nur Allah, dan nur Allah adalah penjelmaan dari tuhan sendiri, yang masuk bersatu ke dalam tubuh makhluknya. Mula-mula masuk ke tubuh Nabi Adam kemudian kepada Nabi-Nabi yang lain sampai kepada Nabi Muhammad SAW. Dari Nabi Muhammad turun lagi kepada Hasan dan Husen dan turun lagi ke imam-imam kaum Syi’ah.
Menurut faham Al-Hallaj tuhan bisa dilihat, boleh dilihat di ka’bah, boleh dilihat di Masjid, boleh dilihat di Gereja boleh dilihat di Berhala, dan ditempat-tempat lain.
Kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah menolak sekuat-sekuatnya faham “Wahdatul Wujud” karena mustahil tuhan dan alam akan bersatu dan sangat tidak masuk akal seorang pencipta atau “kholiq” bersatu dengan makhluk ciptaannya, hal ini akan dapat menimbulkan kewibawaan seorang pencipta layaknya manusia biasa, dan dapat menimbulkan keyakinan mentuhankan manusia seperti kaum Nasrani.
2.5 I’tiqod At-Taqiyyah
At-Taqiyyah artinya menyembunyikan paham atau suatu keyakinan yang diyakini oleh seorang yang mempunyai keyakinan, At-Taqiyyah adalah suatu pokok ajaran kaum Syi’ah, kaum Syi’ah apabila melihat yang berkuasa kaum Ahlussunnah maka mereka berpura-pura Ahlussunnah, apabila kaum Khawarij berkuasa maka mereka mengaku kaum atau golongan Khawarij dan seterusnya.
Sebab-sebab mereka mengadakan atau melakukan paham At-Taqiyyah atau menyembunyikan identitas keimanan di karenakan kaum Syi’ah pada abad pertama dan kedua selalu ditindas dan tidak mendapat perlakuan hingga pemboikotan terhadap Ahlulbait berserta pengikut-pengikutnya. Maka dengan dasar itulah mereka menggunakan paham Taqiyyah semata-mata untuk menyelamatkan kaum Syi’ah dari ketertindasan oleh dua Dinasti.
Adapun dasar-dasar yang di jadikan sebagai landasan oleh kaum Syi’ah terdapat pada surat Al-Imron 28: Artinya: Janganlah orang Mu’min mengambil orang kafir menjadi pimpinan selain orang mu’min. siapa memperbuat demikian maka tiadalah ia dari agama Allah kecuali kalau kamu takut kepada mereka sebenar-benar takut (Al-Imron:28).
Bagi I’tiqad kaum Syi’ah, syarat dibolehkannya melakukan praktek At-Taqiyyah apabila dalam keadaan takut dan terancam, maka boleh melahirkan bohong, boleh melahirkan apa yang tidak ada dalam hati.
Kaum Ahlussunnah memasukkan golongan yang membolehkan paham At-Taqiyyah ini kepada golongan orang-orang munafik yang akan di masukkan kedalam api neraka yang paling bawah. Nabi Muhammad SAW bersabda:
Artinya: Tanda-tanda orang munafiq ada tiga yaitu, selalu berbohong apabila berkata, dan selalu mengingkari janji, dan berkhianat apabila di percaya (HR. Bukhori).
Adapun I’tiqad kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah ialah bahwa kalau kita melihat yang munkar maka hendaklah kita menegurnya, atau merubahnya dengan tangan. Kalau tidak bisa dengan tangan maka rubahlah dengan lisan, kalau tidak bisa juga dengan lisan maka rubahlah dalam hati, yakni tenang dan diam saja, tetapi dalam hati di pungkiri atau tidak menerimanya.
Adapun arti ayat dalam surat Al-Imran ayat 28 itu ialah bahwa orang islam tidak boleh mengangkat orang kafir menjadi penguasanya, kecuali kalau mereka dipaksa oleh orang kafir.
2.6 I’tiqad Ar-Raj’ah
Raj'ah dari segi bahasa berarti kembali, sedang menurut kepercayaan Syi’ah adalah “kembalinya hidup di pentas bumi ini sejumlah orang yang telah meninggal dunia”. Ini terjadi pada masa kehadiran imam ke 12 yakni Imam Mahdi dan sebelum hari kiamat.
Masalah 'Aqidah Ar-Raj'ah yaitu kepercayaan Syi’ah tentang akan kembalinya seorang imam yang telah wafat yang bermula dari kepercayaan orang-orang Yahudi terhadap kisah Uzair dan kisah Nabi Harun. Mereka berkeyakinan bahwa Nabi Harun (Yahudi) akan kembali lagi ke dunia, sedangkan yang lain berkeyakinan bahwa ia tidak wafat, dia hanya gaib dan akan kembali lagi. Adanya kesamaan antara kepercayaan kaum Yahudi dengan kepercayaan Syi’ah, sangat dimungkinkan kedua belah pihak terjadi kontak langsung secara akrab. Diantara penulis Muslim seperti: Muhammad Abu Zahrah, Ahmad Amin, Ihsan Ilahi Zahir, berpendapat bahwa 'Aqidah Raj'ah tersebut diterima kaum Syi’ah lewat Ibn Saba' dan ajaran golongan Syi’ah Saba'iyyah.
Akan tetapi, Muhammad Al-Bahi mengajukan argumen psikologis tentang terbentuknya 'Aqidah Raj'ah di kalangan kaum Syi’ah. Menurut pendapatnya, kepercayaan bermula dari keyakinan yang didasarkan pada kecintaan kaum Syi’ah terhadap imam-imam mereka yang telah wafat. Akibat kesedihan yang memuncak, kecintaan mereka semakin mendalam, dan mereka amat mendambakan kehadiran imam-imam yang mereka cintai itu. Akhimya mereka ragu-ragu akan kematiannya, dia hanya absen, dan mereka tetap ingin menunggunya. Karena kecintaan yang kuat, lahirlah perenungan yang kuat pula, sekalipun kadang-kadang apa yang diyakininya itu bertolak belakang dengan kenyataan yang sebenarnya. Selanjutnya dijelaskan bahwa perenungan yang mengasyikkan jiwa disertai dengan keinginan kuat untuk menjumpai seorang (imam) yang dicintai itu, kemudian beralihlah dari kegaiban kepada harapan akan kehadirannya kembali, dan akhirnya terbentuklah 'Aqidah Raj'ah di kalangan kaum Syi’ah.
Suatu I’tiqod yang paling aneh dari kaum Syi’ah seperti yang disebutkan di atas ialah I’tiqad Syi’ah Ismailiyyah dan Imamiyah. yang mempercayai bahwa Nabi Muhammad SAW, Saidina Ali, Saidina Hasan, Saidina Husen Bin Ali dan imam-imam Syi’ah akan hidup dan kembali ke dunia sesudah lahirnya Imam Mahdi (imam Syi’ah yang dinantikan kemunculannya).
Hasan Ath-Tharimy, seorang ulama Syi’ah mengutip uraian Sayyid Murtadho yang di gelari dengan 'Alam Al-Huda yang mengatakan; “ketahuilah bahwa yang dianut oleh Aliran Syi’ah Imamiyah adalah bahwa Allah ta'ala akan mengembalikan (hidup) padamasa kedatangan Imam Az-Zaman Al-Mahdi sekelompok orang dari pengikut beliau yang telah mati. Agar mereka memperoleh keberuntungan dengan meraih ganjaran membela dan mendukung beliau serta menyaksikan negara (yang dibangunnya), dan Allah juga mengembalikan hidup sekelompok orang musuh-musuhnya agar dia membalas dendam terhadap mereka, dan dengan demikian mereka (yakin Imam Mahdi) dan pengikutnya meraih kelezatan melalui apa yang mereka saksikan dari hak dan ketinggian kalimat pendukungnya”.
Dan ketika itu kembali pula kedunia Saidina Abu Bakar, Saidina Umar, Saidina Utsman Bin Affan, Mu’awiyah, Yazid Bin Mu’awiyah, bersamaan dengan itu Imam Mahdi akan menghukum musuh-musuhnya yang merampas haknya, lalu Abu Bakar dan Umar akan di salib di atas kayu, demikian perkataan Syarif Murtadho, gembong Syi’ah.
Sesudah itu akan mati lagi, dan di hidupkan kembali pada hari kiamat secara umum, dimana kepada orang-orang yang bersalah terhadap Syi’ah akan dihukum oleh tuhan.
Memang terdapat hadits-hadits Nabi SAW yang menginformasikan akan datangnya seorang yang di gelari Al-Mahdi. Tetapi siapa orangnya dan apakah telah datang atau belum, dan seberapa kuat atau lemah hadits-hadits tersebut, maka itu antara lain yang diperselisihkan.
Hadits-hadits tersebut antara lain menginformasikan bahwa Imam Al-Mahdi adalah seorang dari keturunan Ali Bin Abi Tholib dan istri beliau, Fathimah putri Rasulullah SAW. Bahwa dia akan berkuasa selama tujuh tahun, atau sembilan tahun memenuhi persada bumi ini dengan keadilan, bahwa kehadirannya berbarengan dengan kehadiran Nabi Isa As.
I’tiqod ini tidak benar, karena bertentangan dengan ayat Al-Qur’an karena mati sesudah hidup hanya satu kali, bukan dua kali, demikian I’tiqod atau kepercayaan Ahlussunnah Wal Jama’ah. Tuhan berfirman dalam Al-Qur’an:
Artinya: Mengapa kamu tidak mau beriman kepada tuhan, padahal dulu kamu tidak ada, kemudian menghidupkan tuhan akan kamu, kemudian ia matikan kamu kemudian ia hidupkan kembali dan sesudah itu kepadanya kamu di kembalikan (Al-Baqoroh:28).
Syi’ah Imamiyah berkeyakinan bahwa Imam Mahdi yang merupakan imam ke 12, ia adalah Muhammad, putra Al-Hasan Al-Askary, ibunya adalah Narjis atau malika, kelompok Syi’ah mengenalnya dengan berbagai gelar antara lain Al-Hujjah, Al-Qasim, Al-Muntadzar, Shahib Az-Zaman, dan yang paling populer adalah Al-Mahdi beliau lahir di satu tempat yang bernama “Surra Man Ra'-a” pada bulan Sya'ban 255 H. menghilang atau tidak menampakkan diri setelah ayahnya meninggal dunia. Karena khawatir dianiaya oleh penguasa masanya. Ayahnya Imam Al-Hasan Al-Askary meninggal pada bulan Rabi'ul Awal 260 H, yang berarti ketika itu Al-Mahdi berusia sekitar 5 tahun. Sejak saat itu ia memangku jabatan sebagai imam.
Kendati sebagian ulama Ahlussunnah percaya akan hadirnya Imam Mahdi, tetapi mereka menolak telah lahirnya tokoh tersebut, apalagi kehidupannya hingga kini telah berlangsung kurang lebih sekitar 1200 tahun yang lalu, demikian juga kedudukannya sebagai imam yang dinilai aneh karena kedudukan tersebut telah disandangnya sejak berusia lima tahun.
2.7 Arwah Turun-temurun.
Sebagian kaum Syi’ah ada yang mempercayai bahwa ruh imam-imam itu turun temurun, dari imam Ali turun kepada imam setelahnya dan turun lagi sampai kepada imam yang ke 12. Kepercayaan ini di masukkan ke dalam gerakan Syi’ah dari kaum penganut agama Hindu di India.
Di dalam islam tidak diakui faham “Ruh Turun-temurun” setiap orang mempunyai ruh tersendiri yang akan bertanggung jawab kepada tuhan bersama jasadnya tentang apa yang mereka kerjakan selama hidup di dunia tuhan berfirman dalam Al-Qur’an: Artinya: Tiap-tiap jiwa terikat dengan apa yang telah diusahakannya (Al-Mudatsir:38).
Jadi setiap Nafs (jiwa) terikat dengan usahanya, kalau ia pada waktu di dunia mengerjakan kejahatan, maka ia akan dihukum sesuai dengan dosa yang telah di kerjakannya.
Kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah beri’tiqod bahwa setiap orang mempunyai jiwa masing-masing dan apabila seseorang di hukum di akhirat atau dalam kubur maka yang merasakan siksaan atau hukuman itu adalah badan dan ruhnya.
Ahlussunnah bersepakat bahwasanya tiap-tiap manusia di Tanya sesudah matinya apakah ia di kuburkan, apakah ia di makan binatang, apakah ia di bakar jadi abu, apakah ia habis di terbangkan angin, apakah ia karam dalam laut, semuanya akan di Tanya dan akan di balasi sesuai dengan amalannya.
2.8 Kawin Muth’ah salah satu perbedaan yang paling populer antara Ahlussunnah Wal Jamaa'ah dan Syi’ah adalah dalam hal perkawinan. Syi’ah mengenal dua macam perkawinan yaitu 1. Perkawinan mutlak tanpa batas waktu yang ditetapkan. Ini sama dengan Ahlussunnah. Dan 2. perkawinan Muth’ah yaitu perkawinan dengan batas waktu yang ditentukan.
Perkawinan macam Muth’ah tidak dibenarkan oleh Ahlussunnah, walaupun mereka mengakui bahwa Rasulullah SAW pernah mengizinkannya dan sahabat-sahabat Nabi pun banyak melakukannya. Tetapi menurut Ahlussunnah izin tersebut telah dibatalkan kendati mereka berbeda pendapat kapan dan siapa yang membatalkannya.
Kalangan Syi’ah tidak mengakui adanya pembatalan dari Nabi, karena mereka mempunyai dalil dari Al-Bukhori yang dirawikan juga dari Imran Bin Hushain “telah turun ayat Muth’ah dalam kitab Allah Al-Qur'an, maka kami melakukannya ketika bersama Rasulullah SAW. Dan tidak pernah turun ayat lain yang mengharamkannya. Keadaannya terus demikian tidak pernah ada larangan sampai beliau menemui ajalnya. Kemudian ada orang yang memaksakan pendapatnya sendiri.
Menurut kaum Syi’ah kawin Muth’ah juga di praktekkan semenjak hijrah hingga wafatnya Nabi. Dan bahkan setelah peristiwa itu selama pemerintahan kholifah Abu Bakar dan sebagian dari masa pemerintahan Umar, kaum muslimin meneruskan praktek itu sampai saat dilarang oleh kholifah Umar. Yang mengancam mereka yang mempraktekkannya dengan hukuman rajam atau lemparan batu sampai mati.
Menurut semua sumber kholifah Umar membuat pernyataan sebagai berikut “Tiga perkara yang pernah berlaku pada masa hidup Rasulullah kini aku larang, kuharamkan dan kuhukum pelakunya adalah Muth’ah wanita dan Muth’ah haji serta seruan (Adzan) “Hayya Ala Khayr Al-Amal” (marilah mengerjakan sebaik-baiknya amal).
Sedangkan menurut Ahlussunnah Wal Jama'ah sesungguhnya Muth’ah dibolehkan pada masa-masa Jahiliyah. Ketika islam datang, Nikah tersebut dibiarkan beberapa waktu, kemudian di haramkan pada hari Khaibar. Tetapi yang termasyhur di kalangan Syi’ah dan di kalangan para ulama mereka bahwa Umar Bin Khatthab adalah orang yang mengharamkannya.
Yang benar dalam masalah ini adalah bahwa nikah Muth’ah di haramkan pada hari Khaibar. Amirul Mukminin berkata “pada hari Khaibar Rasulullah Shallahu Alaihi Wasallam mengharamkan keledai peliharaannya dan nikah Muth’ah”.
Perkawinan Muth’ah disebut juga “perkawinan sementara” atau “perkawinan terputus”, ialah apabila seseorang melakukan akad pernikahan dengan seorang wanita untuk selama sehari, seminggu, atau sebulan. Ia disebut Muth’ah karena yang melakukannya memperoleh kemanfaatan dengannya serta menikmatinya sampai batas waktu yang ditentukan. Perkawinan semacam ini disepakati oleh Imam Madzhab sebagai sesuatu yang hukumnya haram.
Namun kaum Syi’ah memiliki pendapat yang berbeda, dengan mereka menghalalkan praktek nikah Muth’ah disebabkan bahwa perkawinan permanen tidak dapat memenuhi desakan seksual naluriah dari orang tertentu, dan bahwa perzinaan dan hubungan seks gelap menurut islam merupakan racun paling mematikan, menghancurkan ketertiban dan kesucian hidup manusia. Maka islam Syi’ah mensahkan kawin sementara berdasarkan syarat tertentu yang membedakannya dari perzinaan dan hubungan seks gelap dan membuatnya terbebas dari keburukan-keburukan zina.
Pengesahan kawin Muth’ah dalam islam di lakukan dengan tujuan untuk meminimalisir dalam syari'at agama kemungkinan-kemungkinan yang memperkecil kejahatan sebagai akibat nafsu manusia. Akan tetapi Ahlussunnah Wal Jama'ah tetap megharamkan nikah Muth’ah di karenakan nikah Muth’ah memiliki banyak mudhorot atau keburukan dari pada manfaatnya. Selain sebab-sebab tersebut kaum Ahlussunnah juga menyebutkan dalil-dalil yang mengharamkannya, diantaranya sebagai berikut:
1. Perkawinan seperti ini tidak berkaitan dengan hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Qur'an berkenaan dengan perkawinan, Talak, 'Iddah, dan Pewarisan. Maka ia dianggap tidak sah, seperti halnya pernikahan lainnya yang dianggap tidak sah menurut agama.
2. Banyak hadits yang dengan jelas sekali mengharamkannya diantaranya dalam riwayat Ibnu Majjah di sebutkan bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan Muth’ah dengan sabda beliau “wahai manusia sebelum ini. Aku telah mengizinkan kalian melakukan Muth’ah kini ketahuilah bahwa Allah swt telah mengharamkannya sampai hari kiamat” diriwayatkan dari Saidina Ali.
3. Saidina Umar telah mengharamkan Muth’ah ketika ia sedang berpidato pada masa khilafahnya, dan tidak di tentang oleh para sahabat, seandainya pelarangan umar itu dianggap tidak sah atau salah, pastilah mereka tidak akan membiarkannya bertindak seperti itu.
4. Telah berkata Al-Khattabiy bahwa pengharaman Muth’ah boleh di bilang seperti ijma' kecuali Madzhab sebagian kaum Syi’ah. Padahal menurut kaidah kaum Syi’ah apabila terjadi perselisihan pendapat haruslah didahulukan pendapat Saidina Ali kw. Sedangkan menurut hadits di atas disebutkan bahwa Muth’ah telah dilarang. Juga Al-Bahaqiy menukil ucapan Ja'far Ash-Shadiq ketika di tanya tentang hukum Muth’ah katanya itu sama dengan zina.
5. Muth’ah hanya bertujuan melampiaskan syahwat belaka, tidak ada tujuan memperoleh anak serta mendidik mereka, padahal itulah tujuan asli dalam perkawinan. Maka ia lebih menyerupai perzinaan dalam hal mencari kepuasan syahwat semata-mata.
Dari dalil-dalil di atas jelaslah bahwa kawin Muth’ah di haramkan oleh Ahlussunnah Wal Jama'ah yang sebelumnya juga telah di haramkan oleh Rasulullah SAW pada perang khaibar.
BAB III KESIMPULAN
Secara singkat penulis telah membawa pembaca untuk mengetahui sekelumit dari I’tiqod kaum Syi’ah, pokok-pokok ajarannya, dan perbedaan yang paling pokok antara Ahlussunnah dan Syi’ah, beserta jawaban Ahlussunnah terhadap doktrin-doktrin kaum Syi’ah.
Syi’ah merupakan agama yang mengatasnamakan dirinya sebagai Ahlussunnah wal jama’ah, disebabkan mereka mencintai Ahlulbait melebihi dia mencintai sahabat-sahabat Nabi yang lain, kaum Syi’ah juga mengatakan dirinya sebagai pengagung Ali Bin Abi Thalib, serta sebagai pembelanya, akan tetapi itu semua bukan alasan. Kaum Syi’ah merupakan kaum yang sudah sangat kelewatan batas dari segala hal.
Kaum Syi’ah secara Aghlabiyyah atau mayoritas merupakan kaum yang mencintai Ali Bin Abi Thalib beserta keturunannya. Hal ini terbukti dengan tidak percayanya mereka kepada hadits-hadits yang dirawikan oleh sahabat-sahabat Nabi, banyak di antara mereka yang mencela sahabat Nabi sendiri, hal ini merupakan bukan contoh seorang Ahlussunnah, sebab mana ada seorang Ahlussunnah mengejek, memaki, bahkan mengkafirkan orang yang jelas lebih agung dari pada mereka.
Sedangkan Nabi sendiri dalam hidupnya tidak pernah mengejek, dan memaki meskipun beliau sendiri sering di caci orang-orang Quraisy. Banyak I’tiqod kaum Syi’ah yang bertentangan dengan kaum Ahlussunnah pada umumnya diantaranya persoalan imam, kholifah, dan ajaran-ajaran yang lainnya. Sehingga membukakan mata kita akan kebenaran yang haq.
Inti dari segala intinya kaum Ahlussunnah adalah kaum yang mengikuti segala sunnah yang di lakukan maupun sunah yang di perintahkan Nabi secara lisan kepada umatnya. Kaum Ahlussunnah juga kaum yang menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk hidupnya. Apabila kita sudah berpegang kepada dua hal tersebut, Insya Allah kita termasuk kepda salah satu golongan yang dibenarkan dalam agama.
DAFTAR PUSTAKA
Abbas, Sirajuddin. “I’tiqod Ahlussunnah Wal Jama’ah”. 1991, Pustaka Tarbiyah, Jakarta
Abu Bakar. “Syi’ah Rasionalisme Dalam Islam”. 1998, Cv. Ramadhani, Solo
Thabattha’I, “Asal-usul Dan Perkembangannya Islam Syi’ah”. 1993, Pt Temprint, Jakarta
Shihab, Quraish. “Sunnah-Syi’ah Bergandengan Tangan!”. 2007, Lentera Hati, Jakarta
Al-Musawi, Sayid Husain. :Kenapa Saya Keluar Dari Syi’ah?”. 2002, Cv. Pustaka Al-Kautsar, Jakarta
EmoticonEmoticon