logo blog

Awal Karir Sarjana Hukum

Saat aku memutuskan untuk menjadi konsulat hukum disebabkan rasa ingin tetap hidup dalam perkembangan peraturan. Peraturan yang dimaksud adalah hukum itu sendiri. Hukum sebagai produk politik. Hukum sebagai peraturan yang hidup ditengah-tengah masyarakat.

Awalnya diriku risau dengan sebuah status baru. Perubahan dari setatus mahasiswa menjadi sarjana. Diriku tak mau memiliki label sebagai pengangguran. Sebab dalam alam bawah sadarku telah terbentuk pemikiran, ''pengangguran itu sampah masyarakat''. Masyarakat disekitarku menganggap penggangguran sebuah realita sosial yang perlu dibenahi.

Kerisauanku bertambah kuat ketika dihadapkan dengan status sarjana. Apalagi sarjana hukum dari dua Universitas terkemuka di kota Malang. Masyarakat memiliki anggapan seorang laki-laki harus bekerja sejak akil balig. Pria itu punggung keluarga. Sehingga teman-teman sebayaku banyak yang berhenti dari bangku SMP dan memilih untuk bekerja.

Masyarakat juga beranggapan bahwa berpendidikan hanya untuk mencari kerja untuk memenuhi ekonomi keluarga. Tak jarang ketika áku memutuskan untuk kuliah banyak pertanyaan, seperti: ''Nanti kalau lulus akan kerja apa?'', ''jurusan hukum itu jadi apa?'', ''Mempelajari hukum itu gunanya apa sih?'' dan lain-lain.

Dengan banyaknya pertanyaan semacam itu dan dihadapkan dengan pandangan masyarakat. Ketika telah selesai ujian skripsi, diriku berfikir keras. Apa yang akan kulakukan? áku akan kerja apa? bagaimana meyakinkan masyarakat bahwa pendidikan itu penting?

Sehingga dengan gelar yang kumiliki, agar sesuai dengan kemampuan studi strata satu ilmu hukum. Maka diriku memutuskan untuk menjadi konsultan hukum. Untuk sementara, Áku tak perduli dengan bayaran atau penghasilan. Ini satu-satunya profesi yang bisa kulakukan.

Konsultan hukum sendiri merupakan seseorang yang tak memiliki ijin beracara di pengadilan seperti advokat atau pengacara, akan tetapi tetap bisa memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat. Syarat untuk menjadi konsultan hukum sendiri tak sesulit seperti pengacara dan advokat. Sebab tak ada peraturan untuk memberikan saran dunia hukum. Diriku hanya memanfaatkan pengetahuan ilmu hukum dari jenjang kuliah untuk membantu masyarakat. Meskipun saat ini tak ada bayaran yang saya terima dari saran-saran yang kuberikan.

Sementara ini saya hanya memberikan saran terhadap konflik-konflik kecil. Sekaligus memberikan analis konflik beserta solusinya. Dilain kesempatan saya mensosialisasikan peraturan-peraturan yang saya ketahui.

Dalam benakku saat ini hanya bagaimana mendapatkan pekerjaan lebih baik. Sekaligus tetap menjalani setatus sebagai sarjana hukum dan konsultan hukum. Hidup ini membutuhkan penghasilan, pekerjaan, untuk melanjutkan kehidupan. []


EmoticonEmoticon