logo blog

Konsultan Hukum Gratis

Suatu ketika aku bertanya pada dosenku. "Profesi apa yang bisa di lakukan oleh sarjana hukum setelah lulus kuliah? Advokat/pengacara membutuhkan PKPA (pendidikan khusus profesi advokat) dan magang selama 2 tahun. Menjadi Hakim masih harus pendidikan hakim lalu jadi Cakim (Calon Hakim) ini bentuk CPNS (Calon Pegawai Negri Sipil) dalam dunia hukum, rata-rata dalam persaingannya seorang cakim sudah mendapatkan gelar doktoral atau lulusan S3.

Ada lagi profesi sebagai Mediator, profesi ini juga masih harus pendidikan mediator selama 2 bulan. Profesi baru dalam dunia hukum ini cukup bergengsi, perkembangan yang saya ketahui, saat ini sudah ada magangnya. Temanku yang menjadi Mediator profesional sekitar 4 bulan tidak terlalu dihiraukan oleh pihak pengadilan. Sebab profesi ini mengancam profesi hakim yang nyambi sebagai Mediator."

Dosenku pun menjawab, ada satu profesi hukum yang tak perlu melakukan pendidikan lebih dulu. Nama profesi itu adalah Konsultan Hukum. Profesi ini boleh dilakukan oleh siapapun yang pernah berkecimpung dalam dunia hukum.

Biasanya profesi konsultan hukum ini dilakukan oleh sarjana lulus Fakultas hukum, pensiunan polisi, pensiunan hakim dan bisa dilakukan oleh orang yang paham dengan hukum.

Saya pun melakukan hal itu. Saya menjadi sosok konsultan hukum bagi masyarakat sekitar saya. Saya pernah memberikan masukan pada kasus class action, sengketa tanah dan sengketa perceraian. Saya lakukan itu tampa memasang tarif. Saya paham, harga hukum di Indonesia sangat mahal. Saya gak minta apapun.

Saya memberi konsultasi itu atas dasar, saya lulusan kuliah hukum. Meskipun masih harus melakukan pencarian sumber hukum positifnya dan bertanya pada teman yang terjun langsung pada profesi ini.


EmoticonEmoticon