logo blog

Perkawinan menurut ahli sosiologi


Roibin mengomentari tetang perkawinan beda keyakinan yang terjadi dalam kehudupan masyarakat. Menurutnya secara normative agama menjadi prioritas pertam dalam kehidapan. Berbicra tentang gam pasti berkaitan dengan keyakinan. Sedangkan disisi lain keluarga terjalin berdasarkan beberapa kesamaan sehingga kesamaan tersebut yang menjadikan sumber pokoknya. Oleh karena Beliau mengomentari bahwa keluarga sangat sulit jika terdapat perbedaan keyakinan.
Berbicara tentang social bisanya yang menjadi landasan terjadinya pernikahan beda keyakinan adalah landasan biologis. Sebenarnya banyak konteks yang harus difikirkan untuk menjalin hubungan pernikahan bukan hanya sekedar landasan biologis saja. Sebab pernkahan yang diharapkan akan terjalin hingga akhir hayat. Kemungkinan terjalin keluarga yang sempurna sangat sulit dicapai jika terdapat perbedaan keyakinan.
Secara normative laki-laki diperbolehkan untuk menikah dengan ahli kitab sebab diharapkan bisa terjadi islamisasi. Melihat dari segi sejarah social cultural laki-laki lebih memilki kekuatan dalam keyakinan dari pada seorang wanita. Oleh sebab itu laki-laki diharapkan bisa memberi sumbangsih dalam islamisasi melalui perantara keluarga. Artinya seorang suami bisa mengislamkan istrinya. Hal tersebut merupakan hikmah filosofis social sejarah.

Beliau juga memberi pendapat tetang kewajiban seorang suami mendidik istri. Menurutnya dari segi social cultural wanita memilki andil penting dalam kehidapan keluarga. Memang seorang suami menjadi pemimpin akan tetapi seorang istrilah yang menjadi penggerak mobilitas dalam kehidapan keluarga. Istri memenej keuangan. Sedangkan suami hanya memberi sumbangsih materi belaka. Jadi wajarlah jika seorang suami memilki kewajiban untuk mendidik seorang istri. Apalagi seorang istri juga memilki andil besar dalam keadaan pendidikan anak-anaknya.