Roibin
mengomentari tetang perkawinan beda keyakinan yang terjadi dalam kehudupan
masyarakat. Menurutnya secara normative agama menjadi prioritas pertam dalam
kehidapan. Berbicra tentang gam pasti berkaitan dengan keyakinan. Sedangkan
disisi lain keluarga terjalin berdasarkan beberapa kesamaan sehingga kesamaan
tersebut yang menjadikan sumber pokoknya. Oleh karena Beliau mengomentari bahwa
keluarga sangat sulit jika terdapat perbedaan keyakinan.
Berbicara
tentang social bisanya yang menjadi landasan terjadinya pernikahan beda
keyakinan adalah landasan biologis. Sebenarnya banyak konteks yang harus
difikirkan untuk menjalin hubungan pernikahan bukan hanya sekedar landasan
biologis saja. Sebab pernkahan yang diharapkan akan terjalin hingga akhir
hayat. Kemungkinan terjalin keluarga yang sempurna sangat sulit dicapai jika
terdapat perbedaan keyakinan.
Secara
normative laki-laki diperbolehkan untuk menikah dengan ahli kitab sebab
diharapkan bisa terjadi islamisasi. Melihat dari segi sejarah social cultural
laki-laki lebih memilki kekuatan dalam keyakinan dari pada seorang wanita. Oleh
sebab itu laki-laki diharapkan bisa memberi sumbangsih dalam islamisasi melalui
perantara keluarga. Artinya seorang suami bisa mengislamkan istrinya. Hal
tersebut merupakan hikmah filosofis social sejarah.
Beliau
juga memberi pendapat tetang kewajiban seorang suami mendidik istri. Menurutnya
dari segi social cultural wanita memilki andil penting dalam kehidapan
keluarga. Memang seorang suami menjadi pemimpin akan tetapi seorang istrilah
yang menjadi penggerak mobilitas dalam kehidapan keluarga. Istri memenej
keuangan. Sedangkan suami hanya memberi sumbangsih materi belaka. Jadi wajarlah
jika seorang suami memilki kewajiban untuk mendidik seorang istri. Apalagi
seorang istri juga memilki andil besar dalam keadaan pendidikan anak-anaknya.